PAMULIHAN – Geram dengan adanya warung yang diduga menjual minuman keras (Miras), puluhan warga di dusun Cilengsar Rt 02 Rw 11 Desa Cigendel kec Pamulihan Kab. Sumedang, menutup dan menyegel warung. Sabtu (07/07).
Aksi penutupan dan penyegelan tersebut sempat beredar dibeberapa grup whatsapp dan menjadi perbincangan hangat warga Pamulihan.
Saat dikonfirmasi Radar Sumedang, Warga Cilengsar yang enggan disebutkan namanya mengaku, warga sudah kesal dengan aktivitas warung yang diduga menjual miras. Bahkan, sudah beberapa kali warga memberikan peringatan namun tetap saja berjualan.
“Warga sering melihat, banyak kendaraan yang hilir mudik mendatangi warung itu dan kebanyakan para pemuda, setelah mencari informasi, ternyata mereka datang kewarung untuk membeli miras,” ujarnya.
Tek terima ada penjualan barang haram diwilayahnya, kata ia, warga secara baik-baik mendatangi dan berbincang dengan pemilik warung yang merupakan orang Padang agar tidak menjual miras. Namun tidak digubris.
“Akhirnya kami melakukan aksi, dengan menyegelnya,” tandasnya.
Sementara itu, Danramil 1004/Tanjungsari Kapten Inf Agus Hermawan mengatakan, kegiatan penutupan kios minuman keras dan obat terlarang dilakukan sekitar pukul 08.00 wib.
“Warga yang terlibat yakni Ketua Karangtaruna setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RW, Ormas Pemuda Pancasila, Ormas Ansor, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Ketua MUI Desa Cigendel,” ujarnya.
Danramil menambahkan, warga Dusun Cilengsar Desa Cigendel tidak mengijinkan ada bangunan di gunakan untuk menjual minuman keras dan obat obatan terlarang.
“Warga dusun Cilengsar menutup dan menyegel kios minuman keras yang berkedok jualan jamu serta menolak keras peredaran penjualan miras yang ada di wilayah Ds Cigendel,” tandasnya. (tha).





