RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Koramil 1005/Jatinangor menggelar sosialisasi Netralitas TNI di Aula Kecamatan Jatinangor, Rabu (1/11).
Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Danramil 1005/Jatinangor, Camat Jatinangor, Ketua Panwaslu Jatinangor, Ketua PPK Jatinangor, serta Kepala Desa se-Kecamatan Jatinangor.
Danramil 1005/Jatinangor, Kapten Arh Ateng Jaelani, menekankan pentingnya netralitas TNI dalam memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Jatinangor.
“Melalui kegiatan ini diharapkan semua yang hadir dapat mematuhi prinsip-prinsip netralitas dan berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan,” ujarnya.
Danramil juga memberikan informasi terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, yaitu sebanyak 291 TPS yang tersebar di 12 desa di Kecamatan Jatinangor. Jumlah pemilih yang telah terdaftar adalah 35.541 orang laki-laki dan 34.851 orang perempuan, dengan total 70.392 pemilih.
Ia juga mengingatkan petugas penyelenggara Pemilu untuk selalu menjaga faktor kesehatan, mengingat pentingnya kondisi kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh anggota TNI, termasuk kewajiban untuk tetap netral dan tidak memberikan dukungan kepada partai politik manapun. TNI tidak boleh memberikan tempat atau prasarana kepada Paslon (Pasangan Calon) dan Parpol (Partai Politik), tidak boleh memberikan arahan kepada keluarga TNI, termasuk istri dan anak,” tambahnya.
Danramil menegaskan bahwa jika ada anggota TNI yang terlibat dan melanggar aturan dalam Pemilu, hal tersebut harus segera dilaporkan, dan TNI tidak boleh memberikan tanggapan berdasarkan hasil Quick Count.
Sosialisasi netralitas TNI ini merupakan langkah kunci dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pemilu 2024, dengan harapan semua pihak dapat mengikuti pedoman netralitas dan berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemilu yang berjalan adil dan transparan. (tha)





