Tegakkan Perda, Satpol PP Terus Tertibkan APK dan APS Ilegal 

oleh
Bawaslu Sumedang bersama Satpol PP Sumedang melakukan penertiban APK dan APS di wilayah Tanjungsari

RADARSUMEDANG.id, TANJUNGSARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang kembali menertibkan atribut kampanye dan aplikasi peraga kampanye (APK) serta alat peraga kampanye (APS). Kali ini penertiban dilakukan di wilayah Tanjungsari pada Rabu (08/11).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Maharizal mengatakan, bahwa penertiban merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah di Kabupaten Sumedang.

“Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2009 yang mengatur tata cara pemasangan atribut bendera, spanduk, dan umbul-umbul kampanye di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya. 

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, terdapat dua klasifikasi, yaitu komersial dan nonkomersial. Klasifikasi komersial memerlukan izin dari Bupati yang diberikan melalui Satpol PP beserta rekomendasi dan pedoman pemasangan. 

“Sementara non komersial harus mengajukan permohonan izin kepada Bupati dan mengikuti pedoman pemasangan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Kendati demikian, lanjut ia, ada beberapa pelanggaran terkait pemasangan APK dan APS yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk komersial dan nonkomersial yang tidak memiliki stiker pembayaran pajak. 

“Ini dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 dan 20 tahun 2023. Karena itu, kami bersama dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya berkomitmen untuk merapikan pemasangan APK dan APS sesuai dengan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait lokasi pemasangan,” ujarnya. 

Yan menjelaskan kegiatan penertiban tidak hanya mencakup APK dan APS, tetapi juga atribut kampanye, spanduk, dan umbul-umbul partai politik yang telah terpasang.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaga keteraturan dan ketertiban di wilayah Tanjungsari dan memastikan segala persiapan menjelang Pilkada berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Yan menjelaskan, Satpol PP Sumedang bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Panwascam Kecamatan Tanjungsari, serta pengurus partai politik memberikan edukasi terkait peraturan-peraturan tersebut. 

“Beberapa partai politik secara mandiri menertibkan pemasangan atribut kampanye,” katanya. 

Menurutnya, penertiban dilakukan di jalan-jalan protokol, dengan harapan dapat diterapkan pula di wilayah jalan desa Kabupaten Sumedang dan Kecamatan Tamansari. 

“Kami mencatat ada peningkatan pemasangan aplikasi APK dan APS. Walaupun daftar calon telah ditetapkan, kampanye resmi belum dimulai. Sementara baru hanya sosialisasi yang diperbolehkan,  yang berkaitan dengan citra partai dan nomor urut partai,” tandasnya. (tha)

No More Posts Available.

No more pages to load.