Petugas Gabungan Gelar Razia Gabungan Fokus kepada Angkutan Umum

oleh
RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Petugas gabungan dari Satlantas Polres Sumedang, Dinas Perhubungan, Subdenpom Polisi Militer (PM) juga Kantor P3D wilayah Sumedang menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Jalan Prabu Gajah Agung tepatnya di depan lingkungan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (9/11).
Kepala Bidang Wasdal Lalin pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Gun Gun Nugraha mengatakan pihaknya sudah lama tidak melakukan upaya represif seperti ini.
Pada kesempatan ini, petugas Dinas Perhubungan memberikan sanksi tilang sesuai amanat UU 22/2009 tentang angkutan jalan di pasal 288. Bahwa kepolisian dan Dinas Perhubungan diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap ijin operasional kendaraan, terutama di angkutan umum.
Adapun kata Gungun, sasaran penindakan berupa tilang untuk sementara masih kepada angkutan umum angkutan kota dan desa juga angkutan mobil skala kecil (pickup).
“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama kepada angkutan umum, plat kuning dan trayek tertentu. Hari ini kita sudah menjaring lebih dari 75 tilang-an kendaraan baik itu kendaraan angkutan kota, AKDP juga AKAP,” kata Gungun kepada Radar Sumedang.
Gungun menyebutkan dari data sekitar 3 ribuan angkutan umum di wilayah Kabupaten Sumedang, yang melakukan uji KIR baru sekian persen atau kurang lebih 15 persen saja.
“Justru nantinya dengan adanya upaya represif seperti ini, akan menimbulkan kesadaran mandiri diantara para pengemudi angkutan umum penumpang sehingga dengan kemauan sendiri menunaikan kewajibannya untuk kelengkapan operasional kendaraan,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya menghimbau kepada semua pengguna angkutan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan lalulintas seperti uji kelayakan kendaraan, juga tetap berdisiplin dalam berlalu lintas.
“Untuk sanksinya kita kenakan denda maksimal. Kemudian bagi yang menerima sanksi kita rujuk ke pengadilan biar ada efek jera bagi pelanggar itu sendiri selama 14 hari kerja pasca tanggal dikenakan sanksi. Karena dampaknya pertama ada kenaikan pelayanan di unit pengujian kendaraan bermotor di UPTD KIR cukup signifikan sekitar 35 persen kenaikannya,” jelas Gungun. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.