RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pengamat demokrasi dan pemilu, Ade Sunarya mengaku khawatir, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) bagi para peserta pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 14 Februari 2024.
Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan bakal Capres dan Cawapres Pemilu 2024, pada Senin (13/11). Sedangkan pengundian nomor urut, dilakukan Selasa (14/11).
Belum lagi, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pun sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) beberapa waktu yang lalu. PKPU juga mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Yang jadi persoalan di lapangan, disinyalir kegiatan semacam kampanye sudah mulai dilakukan. Sejatinya penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu harus menyikapi hal ini lebih serius. Terutama, di daerah tingkat kabupaten/kota yang memiliki wilayah,” kata Ade Sunarya kepada sejumlah awak media, Senin (13/11).
Ade Sunarya menerangkan, berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 492 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.
“Jadi sebetulnya sanksi kampanye pemilu di luar jadwal sangat berat. Sementara yang dinamakan kampanye adalah aktivitas kegiatan peserta pemilu yang menyampaikan visi misi maupun program kegiatan. Tujuannya membujuk dan mempengaruhi sasaran pemilih dengan menunjukkan citra diri,” terang Ade Sunarya.
Karenanya, KPU dan Bawaslu di daerah mesti semakin gencar melakukan pendidikan pemilih dan pendidikan politik kepada masyarakat. Terutama, berkenaan dengan peraturan KPU.
“Data Pemilu 2019 menunjukkan jumlah partisipasi pemilih sebesar 81,69 persen dengan jumlah suara tidak sah sebesar 11,12 persen (17 juta). Masih berada jauh di bawah data Pemilu 1999 yaitu jumlah partisipasi pemilih sebesar 92,99 peresen dengan jumlah suara tidak sah sebesar 3,4 persen,” paparnya.
Terakhir disampaikan Ade Sunarya, yang tergolong penting saat ini yaitu bagaimana memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait larangan praktik money politic (politik uang) sedetil mungkin dan jangan sampai tertukar dengan cost politic.
“Cost politic itu legal, sah dan halal sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan-undangan. Jangan hanya gembar-gembor anti politik uang, namun mesti secara jelas dan komprehensif melakukan pendidikan pemilih dan pendidikan politik kepada masyarakat tentang turn back money politic secara tepat sasaran,” jelas Ade Sunarya. (jim)





