RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang masih menjadi tantangan bagi Satpol-PP Kabupaten Sumedang. Pasalnya peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih marak diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Sumedang.
Bahkan pada umumnya dijual dengan harga yang relatif lebih murah dengan rokok yang memiliki pita cukai.
Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengungkapkan wilayah Sumedang bagian Timur merupakan penyumbang terbesar peredaran rokok ilegal. Terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah lain seperti Wado dan Ujungjaya.
Hal itu berdasarkan data beserta barang bukti yang berhasil disita dalam operasi gabungan bersama Kantor Bea Cukai Bandung.Hingga penghujung tahun 2023, petugas gabungan telah menyita 227.579 batang rokok ilegal yang di dapat dari sejumlah wilayah yang tersebar di Kabupaten Sumedang.
“Rata-rata rokok ilegal itu buatan dari daerah lain yang di jual di Kabupaten Sumedang sehingga produsennya bukan dari Sumedang. Melainkan seperti Majalengka, Garut hingga daerah Jawa. Kita khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban,” kata Deni Hanafiah kepada sejumlah awak media di Kantor Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Rabu (15/11).
Senada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, meminta masyarakat khususnya pemilik warung dan toko tidak menjual rokok ilegal.
“Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” terang Rizzal.
Adapun dari sisi penegakan hukum lanjut Rizzal, pemberantasan rokok ilegal dilakukan sesuai dengan Undang-undang di bawah kementerian keuangan yang ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.
Yang mana kegiatan tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak kepolisian selaku penegak hukum, dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai.
Sementara dalam hal ini, Satpol PP sendiri hanya bertugas sebagai pendamping di wilayah. Terlebih untuk keterkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai melalui PPNS Bea Cukai itu sendiri yang didampingi tim dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, Subdenpom dan unsur OPD teknis lainnya.
“Untuk leading sektornya dilakukan oleh Satpol PP termasuk didalamnya ada operasi bersama dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penggunaan dan pemanfaatan rokok ilegal yang bertentangan dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Dengan demikian, untuk masyarakat yang berani melanggar, sudah jelas dikatakan jika itu merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi hingga kurungan pidana. Dan bukan lagi pelanggaran Perda atau Perkada.
“Adapun upaya dari kami selaku penegak Perda dan Perkada, kami terus melakukan sosialisasi melalui operasi pasar. Nanti akan ditindaklanjuti melalui operasi bersama yang dikomandoi dari Kantor Bea cukai,” jelas Rizzal seraya menyebut anggaran untuk penegakan Perda berasal dari 10 persen anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (jim)







