RADARSUMEDANG.id, PAMULIHAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pamulihan terus mengawasi pelaksanaan kampanye menjelang Pemilihan Umum 2024. Dengan memfokuskan perhatian pada kepatuhan terhadap regulasi pemilu.
Ketua Panwaslu Pamulihan Yayan Sofyan mengatakan, pengawasan kampanye dilakukan untuk memastikan setiap peserta pemilu mematuhi pedoman yang telah ditetapkan.
“Kami mengajak media untuk bersama-sama mengawasi dan memberikan informasi selama masa kampanye Pemilu 2024. Pengawasan tahapan kampanye, seperti rapat umum, akan dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” ujar Yayan dalam sebuah acara press release pengawas pemilu yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Pamulihan. Jum’at (26/1).
Yayan menambahkan, Panwaslu Pamulihan secara aktif melakukan pemantauan terhadap kegiatan kampanye di seluruh wilayah Pamulihan, dengan melibatkan seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) memastikan bahwa setiap kandidat dan partai politik mematuhi norma, aturan dan etika kampanye.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat agar dapat memilih secara bebas dan adil,” ujarnya didampingi anggota Misbahul Anwar, Kepal Sekretariat Rukmana.
Dalam pengawasannya, Panwaslu Pamulihan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang melihat atau mengalami potensi pelanggaran aturan kampanye. Langkah ini dilakukan untuk memastikan partisipasi publik dalam menjaga integritas proses pemilihan umum di Pamulihan.
“Pedoman dalam pelaksanaan tugas ini berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, PKPU No. 15 Tahun 2023, PKPU No. 20 Tahun 2023, dan Perbawaslu No. 12 Tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,” ucapnya. (tha)







