Buruh PT Natatex Gelar Aksi Mogok Kerja, Gegara Lima Tahun Upah Tidak Naik

oleh
Ilustrasi mogok kerja buruh
RADARSUMEDANG.id, CIMANGGUNG – Sudah dua hari para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh PPB KASBI PT Natatex melakukan aksi protes dengan mogok kerja dan melakukan orasi tuntutan kepada PT Natatex di jalan Raya Rancaekek KM 26,5 Kab. Sumedang.
Karena tuntutannya belum didengar,  mereka terpaksa membangun tenda di depan pabrik yang dilakukan mulai hari Jum’at (2/2), bahkan hingga Minggu (4/2) mereka tetap stanby di bawah tenda.
Koordinator Aksi, Ifan Maulidin mengatakan, PT. Natatex Prima Corps adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sudah 5 tahun tidak menaikan upah buruhnya sesuai aturan atau SK Gubernur Jawa Barat.
“Sampai hari ini buruh masih digaji dengan memakai UMK 2019. Selain pelanggaran upah, selama 4 tahun perusahaan tidak membayarkan iuran Jamsostek dan BPJS Kesehatan bagi buruhnya,” ujarnya.
Selain itu, kata Ifan, pada tahun 2020 sampai 2023 membayar upah hanya sebesar 25 % dan THR hanya dibayar Rp500 ribu setiap tahun dari 2020 sampai 2023.
“Bukan memperbaiki kesalahannya, perusahaan justru menambah derita kepada buruhnya dengan hanya membayar upah sebesar 12%  dari bulan Juli 2023 sampai bulan Januari 2024,” katanya.
Menurutnya, aksi tersebut sempat difasiltasi oleh Kapolsek Cimanggung dan Dinas Tenaga Kerja Kab. Sumedang, perusahaan menerima perwakilan dari PPB KASBI PT Natatex dan pengurus FPPB KASBI Bandung Raya.
“Perwakilan menuntut perusahaan tentang bagaimana pembayaran kekurangan upah selama 5 bulan. Hasil audensi dengan perusahaan ini tidak menemukan kesepakatan, perusahaan meminta waktu sampai hari Senin. Aksi demonstrasi pun dilanjutkan dengan mendirikan tenda di depan perusahaan,” katanya.
Aksi juga dihadiri oleh para buruh dari perusahaan lain untuk memberikan dukungan solidaritas.
Sementara itu, pimpinan FPPB Bandung Raya Bung Suprayitno Bambang mendesak Pemerintah agar hadir lebih serius dalam menyelesaikan kasus-kasus perselisihan ketenagakerjaan.
“Keberadaan pemerintah jangan hanya sekedar formalitas. Karena masalah ini terjadi sudah cukup lama, sehingga tidak makin terdampak buruk bagi para buruhnya,” tandasnya. (tha)

No More Posts Available.

No more pages to load.