RADARSUMEDANG.ID, KOTA — Tahapan masa tenang pemilu serentak 14 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Sumedang berkomitmen menciptakan Sumedang bebas alat peraga kampanye (APK).
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati pun kembali mengingatkan peserta pemilu di Sumedang agar mematuhi peraturan yang berlaku. Baik peraturan KPU, peraturan Bawaslu maupun peraturan daerah (perda) yang berlaku di Sumedang.
Terpantau sejumlah perwakilan peserta pemilu hadir pada kesempatan itu untuk menyamakan persepsi bahwa pada masa tenang pemilu, semua APK harus diturunkan.
Hanya saja berdasarkan pantauan pada apel pencanangan gerakan Sumedang Bebas APK di lapangan PPS, Minggu (11/2/2024). Rupanya dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, hanya 10 parpol saja yang hadir melakukan penandatanganan Sumedang Bebas APK antara lain, PKB, Partai Gerindra, PSI, PKN, Partai Buruh, Perindo, Partai Golkar, Partai Gelora, Partai Hanura, dan PKS.
Sementara yang tidak melakukan penandatanganan pencanangan gerakan Sumedang Bebas APK antara lain, PPP, PDI-P, PBB, Partai Nasdem, Partai, Garuda, PAN, Partai Demokrat dan Partai Umat.
“Bagi partai politik yang tidak hadir pada kesempatan ini, nanti akan segera dihubungi oleh Bakesbangpol. Saya berharap semua peserta pemilu dapat mematuhi peraturan yang berlaku bahwa pada masa tenang pemilu semua APK yang terpasang harus diturunkan,” kata Sekda Tuti kepada sejumlah awak media.
Pada kesempatan itu pula usai melaksanakan apel di lapangan PPS. Satpol-PP Kabupaten Sumedang bersama unsur Bawaslu Sumedang juga Bakesbangpol langsung bergerak melakukan penurunan APK di semua titik di wilayah Sumedang Kota seperti bundaran Alamsari, Jalan Prabu Gajah Agung, Bundaran Binokasih juga titik lainnya yang dipasang APK. (jim)





