RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kepala Pelaksana BPBD Sumedang, Atang Sutarno mengatakan, sebagian TPS-TPS yang akan digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 telah direkomendasikan untuk dipindahkan demi keselamatan jiwa.
Dalam hal ini kata Atang, manakala ada wilayah yang dianggap rawan. Maka BPBD akan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk dibuatkan berita acara untuk memindahkan TPS yang dianggap berbahaya.
“Contoh kasus di Cimanggung dan Rancakalong, beberapa tempat mau tidak mau kami pindahkan. Kemudian di Ujungjaya kita pindahkan juga dan ini tidak melanggar aturan karena memindahkan ke tempat yang lebih aman. Bahkan di Darangdan, Kotakulon semula menggunakan posyandu tapi karena terancam banjir maka dipindahkan ke bangunan PAUD karena dianggap bagus,” kata Datang saat dikonfirmasi Radar Sumedang di PPS, Minggu (11/2/2024).
Karenanya BPBD akan memberikan kepastian dan juga mitigasi kepada TPS-TPS yang dianggap rawan bencana .
“Kalau yang berbahaya maka kita pindahkan, tapi kalau aman tidak usah. Adapun kalau TPS-nya menggunakan bangunan gedung, kita pernah gempa sehingga kalau ada retakan sedikit saja, ya jangan sehingga harus dipindahkan,” ujarnya.
Atang menambahkan, manakala TPS harus dipindahkan. Maka aparatur desa, PPK-PPS maupun Panwascam juga harus memikirkan lokasi yang dianggap aman.
“Lokasinya jangan terlalu jauh dengan tempat semula. Karena kalau terlalu jauh itu melanggar aturan berdasarkan berita acara yang diketahui oleh penyelenggara pemilu, desa/kelurahan maupun forkopimcam. Yang penting lokasi tersebut betul-betul aman dari berbagai ancaman bencana, baik itu banjir, longsor, angin kencang, maupun gempa bumi,” jelas Atang. (jim)






