RADARSUMEDANG.id, KOTA — Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sumedang Utara tak henti-hentinya menghimbau kepada peserta pemilu agar segera membongkar secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang telah terpasang di seluruh titik yang ada di wilayah pengawasan Sumedang Utara.
Ketua Panwascam Sumedang Utara, Dadang Suryana mengatakan sejak hari Minggu (11/2/2024), pihaknya telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Desa/Kelurahan se-Kecamatan Sumedang Utara bersama petugas Satpol PP Kecamatan Sumedang Utara.
Kata Dadang, jika berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (2), (3) dan (4) PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilu jelas mengatur bahwa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf ƒ dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Selain itu pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun”;
“Pada peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye baik secara langsung maupun melalui media cetak, elektronik, sosial, dan lembaga penyiaran,” kata Dadang kepada Radar Sumedang saat menyampaikan press release di Sekretariat Panwascam Sumedang Utara, Desa Rancamulya, Sumedang Utara, Senin (12/2/2024).
Adapun kata Dadang, berdasarkan hasil kerja pengawasan pada tahapan masa tenang, sampai dengan hari ini pihaknya sudah menertibkan sekitar 200 jenis Alat Peraga Kampanye (APK).
Karenanya jauh-jauh hari sebelum memasuki masa tenang, pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada pimpinan parpol se- Kecamatan Sumedang Utara untuk dapat membongkar secara mandiri APK, Bahan Kampanye (BK) calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden serta menghentikan kegiatan kampanye di media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran menjelang masa tenang paling lambat tanggal 10 Februari 2024 Pukul 23.59 WIB.
“Apabila masih ditemukan APK dan bahan kampanye kegiatan kampanye di media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran. Maka peserta pemilu diduga melakukan kampanye diluar jadwal sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan hal itu termasuk tindak pidana pemilu,” tegas Dadang.(jim)







