RADARSUMEDANG.id, KOTA — Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa anggota KPPS asal Desa Padasuka, Sumedang Utara yang meninggal dunia, Budi Rahayu akan mendapat santunan kematian senilai Rp 36 juta.
“Iya saat ini, KPU Sumedang sedang memproses untuk pemberian santunan kepada almarhum Budi Rahayu dengan estimasi besarannya Rp 36 juta,” kata Ogi kepada sejumlah awak media di kantor KPU Sumedang, Senin (19/2/2024).
Sejauh ini lanjut Ogi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan. Mengingat seluruh anggota KPPS telah dicover oleh BPJS ketenagakerjaan.
“Secara teknis kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kabar baik. Jadi dimungkinan almarhum bisa saja mendapatkan santunan baik dari KPU maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Termasuk dalam hal ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemda Sumedang untuk memprioritaskan. Manakala ada petugas atau penyelenggara yang sakit dan memerlukan.
“Alhamdulillah Pemda Sumedang dan Pj Bupati cukup responsif. Jadi jika ada penyelenggara Pemilu, baik itu PPK, PPS maupun KPPS yang sakit akan langsung ditangani dengan baik. Sedangkan untuk administrasinya bisa menyusul,” ucapnya.
Terakhir disampaikan Ogi, atas nama KPU Sumedang pihaknya juga berbelasungkawa sedalam-dalamnya dan juga berterima kasih atas dedikasinya dalam menjalankan tugas pada pemilu serentak 14 Februari 2024.
“Kami dari KPU sangat berduka dengan meninggalnya almarhum. Insya Allah almarhum husnul khatimah,” katanya. (jim)






