RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang memastikan telah meluncurkan layanan pengaduan online yang dikhususkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, layanan pengaduan online diluncurkan sebagai fungsi informasi peredaran rokok ilegal, kepada seluruh Mitra Tibumtranmas yang telah dibentuk. Yang mana layanan pengaduan online itu dikemas dalam bentuk aplikasi yang dinamakan Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
“Layanan ini kami siapkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah, dalam menggempur peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang. Ini sebetulnya diluncurkan oleh Kantor Bea dan Cukai untuk memudahkan upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal,” kata Rizzal kepada sejumlah awak media, Rabu (21/2/2024).
Selain layanan pengaduan online, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal juga terus digalakkan melalui sosialisasi kepada perangkat desa, pelajar yang masuk kategori perokok pemula, termasuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Tibumtranmas, terkait ketentuan di bidang cukai.
Mengingat Kabupaten Sumedang menjadi salah satu target peredaran rokok ilegal yang cukup tinggi di Jawa Barat.
“Kami tak henti-hentinya memberikan edukasi kepada para pedagang atau pemilik warung, terkait larangan dan risiko seandainya mereka berani menjual rokok ilegal. Mitra Tibumtranmas juga sudah kita berikan pelatihan dan pembinaan, agar mereka bisa mengetahui tentang ketentuan di bidang cukai. Jadi seandainya mereka menemukan ada peredaran rokok ilegal di daerahnya, mereka bisa langsung lapor ke Satpol PP,” terang Rizzal.
Disinggung mengenai sejauh mana layanan Siroleg dapat digunakan oleh Mitra Tibumtranmas. Rizzal menyebutkan seluruh mitra Tibumtranmas di pelosok Sumedang juga telah diberikan pembekalan mengenai cara penggunaan atau pemanfaatan aplikasi Siroleg.
Pasalnya sebagaimana diketahui, daerah pelosok merupakan jalur masuk atau akses distribusi para pelaku maupun pengedar rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi.
“Kami telah melatih Mitra Tibumtranmas bagaimana cara melaporkan adanya peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg. Karena melalui aplikasi ini, pelapor hanya tinggal menyebut lokasi dan jenis temuan, manakala mereka menemukan adanya rokok ilegal. Nanti, tinggal kami tindaklanjuti secara teknis,” katanya. (jim)






