RADARSUMEDANG.id, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang memastikan dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Sumedang pekan ini.
Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian, saat ini rekapitulasi penghitungan suara di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sumedang telah selesai dilaksanakan.
Adapun pada pelaksanaannya nanti, KPU Sumedang akan menerima produk hasil dari kecamatan adalah berita acara (BA) model D rekapitulasi yang sudah ditandatangani juga dipegang oleh saksi peserta pemilu juga diberikan kepada panwas.
Sesuai jadwal kemarin sudah 20 kecamatan tinggal 6 kecamatan. “Adapun untuk hasil rekapitulasi diantar oleh PPK untuk kotak suara hasil pemungutan di TPS diambil oleh KPU dan ini sedang berlangsung, termasuk dokumen administrasi di TPS. Sementara khusus surat suara yang ada di dalam kotak disimpan di gudang dan diambil oleh KPU,” kata Iyan saat dikonfirmasi Radar Sumedang di ruang kerjanya, Senin (26/2/2024).
Oleh sebab itu, nantinya PPK akan membacakan hasil rekapitulasi final di tingkat kecamatan untuk semua jenis pemilihan mulai dari pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD tingkat Kabupaten Sumedang.
“Ketika nanti pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah selesai, maka salah satu pemilihan sudah selesai untuk DPRD Kabupaten Sumedang. Nanti KPU kabupaten akan membuat putusan rekapitulasi tingkat kabupaten DPRD dan nanti akan keluar SK, sedangkan empat pemilihan lainnya akan direkap sampai di provinsi,” ujarnya.
Kendati demikian lanjut Iyan, pada tahapan ini KPU hanya sebatas melakukan rekap perolehan suara sah dan tidak sah peserta pemilu sehingga sampai kepada penetapan dan penghitungan kursi untuk legislatif.
Selain itu sebelum maju ke penetapan dan penghitungan kursi, harus menunggu terlebih dahulu tahapan seperti putusan MK bahwa Sumedang tidak ada gugatan.
“Misalkan tiga hari pasca surat keterangan itu keluar baru kita tetapkan, kalau memang tidak ada gugatan. Kalaupun ada harus dibereskan dulu sidang di MK, karena bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan boleh menggugat ke MK 3 hari pasca penetapan di tingkat nasional sehingga kalau lewat dari tiga hari dianggap tidak ada gugatan,” terang Iyan.
Termasuk dalam hal ini lanjut Iyan, yang boleh mengajukan gugatan oleh DPP masing-masing parpol peserta pemilu. “Misalkan dari daerah atau provinsi tetap yang koordinir dan yang digugat adalah KPU RI walaupun potensi dirugikan misalkan adalah di daerah,” imbuh Iyan.
Dengan demikian, manakala nanti KPU RI menetapkan bahwa Sumedang clear tidak ada gugatan. Untuk menunggu proses di MK harus beres dahulu rekapitulasi secara nasional atau sesuai tahapan rekapitulasi selesai 20 Maret 2024.
“Nanti KPU RI akan menetapkan surat keputusan perolehan suara sah dan tidak sah secara nasional. Pasca sudah keluar dari keputusan itu, maka melalui SK KPU Sumedang dapat menentukan anggota DPRD Sumedang terpilih dan penghitungan kursi legislatif,” jelas Iyan. (jim)






