KPU Sumedang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

oleh
Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Sumedang, Kamis (29/2).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang resmi telah memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Sumedang, Kamis (29/2).

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan dengan berpedoman kepada peraturan KPU nomor 05/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu, rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2024.

Sedangkan untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dengan jadwal 17 Februari sampai dengan 5 Maret 2024. Sementara rekapitulasi tingkat Provinsi dengan jadwal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2024, dan terakhir rekapitulasi tingkat nasional sedang berjalan dari tanggal 22 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

“Secara mekanisme, apabila hari ini melihat Sirekap masih ada beberapa yang masih belum bergerak. Maka Sirekap itu kami tegaskan kembali bahwa Sirekap adalah alat bantu yang akan dijadikan sebagai hasil resmi,” kata Ogi kepada Radar Sumedang.

Senada Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian menyebutkan, rekapitulasi di tingkat Kabupaten berjalan lancar. Yang mana setiap PPK membacakan hasil rekapitulasi untuk semua jenis pemilihan mulai dari pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Sumedang.

“Tadi sudah dimulai dan berjalan lancar kondusif, hasilnya juga dapat diterima oleh peserta pemilu. Setiap PPK membacakan lima jenis pemilihan yang hasilnya sudah final di tingkat kecamatan,” ujar Iyan

Kendati demikian lanjut Iyan, jika melihat situasi dan kondisi saat ini dimungkinkan proses rekapitulasi akan berjalan selama dua hari atau lebih. 

“Karena kemungkinan sampai sore dan kalau masih belum selesai dilanjut hari berikutnya  atau tiga hari juga tidak masalah, pokoknya sampai tuntas,” ucapnya.

Iyan juga mengatakan, rekapitulasi tingkat Kabupaten bersifat terbuka. Mengingat ada peserta pemilu, Bawaslu maupun saksi membawa data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan sampai TPS. 

“Ketika nanti dalam perjalanan ada perbedaan data, maka tentu saja Bawaslu, saksi maupun peserta pemilu bisa mengajukan keberatan. Maka kewajiban kami harus menjelaskan titik perbedaannya dimana sehingga apabila ada yang harus diperbaiki maka kita perbaiki. Walaupun nanti penjelasannya dapat diterima secara logis, maka kami sampaikan itu,” jelas Iyan seraya menambahkan sejauh ini tidak ada intrupsi dari pihak manapun. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.