RADARSUMEDANG.id, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang agar melakukan evaluasi terhadap SDM penyelenggara pemilu supaya lebih baik dalam melakukan kerja pemilu.
Itu dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat usai Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sumedang di Aula KPU Sumedang, Minggu (3/3/2024) malam.
Untuk penyelenggara pemilu harus betul-betul memahami regulasi antara surat suara yang sah dan tidak sah, termasuk keputusan akhir antara penempatan suara partai dan suara calon khususnya pada pemilihan anggota legislatif (Pileg).
“Mohon kiranya agar berhati-hati dalam akurasi data yang tepat. Karena pada momentum rekapitulasi tingkat Kabupaten kemarin saya menemukan pemahaman yang kurang tepat pada surat suara sah dan tidak sah sehingga inilah yang membuat data kurang akurat antara suara partai dan suara calon,” kata Taufik kepada Radar Sumedang..
Selain itu dikatakan Taufik, andaikata dalam surat suara ada dua item yang dicoblos oleh pemilih. Maka penyelenggara pemilu harus bisa memutuskan secara cepat supaya tidak berkembang menjadi asumsi liar.
“Misalkan partai dicoblos, calon dicoblos. Maka masuk ke suara partai. Padahal seharusnya kalau seperti itu suara sah untuk calon yang bersangkutan,” ujarnya.
Atas dasar itu, fenomena ini menjadi sebuah pembelajaran bagi penyelenggara pemilu untuk cerminan sekaligus untuk pemilihan selanjutnya yaitu pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Saya minta KPU beserta jajaran dapat memahami regulasi teknis pelaksanaan di lapangan seperti di TPS, bagaimana menentukan surat suara sah dan tidak sah. Kemudian apakah suara itu masuk sah kepada calon atau partai,” ucapnya.
Termasuk dalam hal ini sambung pria yang akrab disapa Abah Opik ini, penyelenggara pemilu tidak boleh melakukan pleno di luar sepengetahuan saksi peserta pemilu maupun pengawas pemilu.
“Inilah akar masalah perbedaan data akibat suatu revisi juga asumsi-asumsi negatif karena pleno di luar sepengetahuan saksi dan pengawas pemilu. Jadi kalau ada perubahan data yang signifikan maka harus bersama-sama pada saat penghitungan perolehan suara pada pemilu,” katanya. (jim)






