RADARSUMEDANG.id, KOTA – UPTD Metrologi pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKMPP) Kabupaten Sumedang memastikan sejak Januari 2024, pelaksanaan tera ulang timbangan atau alat ukur tidak lagi dikenakan biaya retribusi.
Dihapusnya retribusi tera ulang ini sesuai amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi bagi masyarakat yang akan melakukan tera, mulai Januari 2024 tidak lagi dipungut retribusi,” kata Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Sumedang Rini Komala, Senin (4/3).
Dikatakan Rini penghapusan retribusi tera ulang ini berlaku untuk semua alat ukur dan timbangan, baik milik perseorangan maupun perusahaan.
Pihaknya berharap dengan dihapusnya retribusi tera ulang ini akan semakin banyak masyarakat yang melakukan tera ulang alat ukurnya
“Mudah-mudahan berdampak pada jadi lebih banyak yang melakukan tera ulang, karena tera ulang alat ukur atau timbangan ini penting dilakukan agar kondisinya tetap stabil sehingga tidak merugikan pihak konsumen. (gun)







