Penetapan Kursi DPRD Kabupaten Sumedang Menunggu Keputusan MK, KPU Sumedang Selesaikan Rekapitulasi Suara

oleh
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi beserta Kapolres Sumedang juga Kodim 0610/Sumedang saat akan menyerahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi ke KPU Provinsi Jawa Barat, di halaman KPU Sumedang, Selasa (5/3/2024).

RADARSUMEDANG.id, KOTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang memastikan meski rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Sumedang telah selesai dilaksanakan. Namun bukan berarti KPU serta merta menetapkan perolehan kursi legislatif untuk tingkat DPRD kabupaten/kota.

Menurut Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi,  untuk penetapan kursi anggota DPRD Kabupaten Sumedang terpilih pada Pemilu 2024 memiliki jadwal tersendiri yang diatur oleh KPU RI.

Selain itu sebagaimana yang dikatakan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian, penetapan kursi desa bisa dilaksanakan dengan syarat menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Sumedang telah rampung pada Minggu 3 Maret 2024, dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh peserta pemilu, saksi peserta pemilu yang mengikuti rapat pleno,” kata Ogi kepada sejumlah awak media, Selasa (5/3/2024).

Adapun tahapan selanjutnya, KPU Sumedang akan menyerahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi ke KPU Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini kami akan bertolak ke KPU Jabar menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten. Jadi yang digeser ke KPU Provinsi itu untuk hasil Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Nantinya ada perhitungan di tingkat Provinsi, sedangkan untuk hasil DPRD Kabupaten tidak diserahkan,” ujarnya.

Kendati demikian sambung Ogi, untuk penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Sumedang masih menunggu putusan MK.

“Jadi untuk penetapan perolehan kursi DPRD kabupaten, kita harus menunggu dulu putusan MK. Jika Sumedang clear tidak ada gugatan, baru kita menetapkan perolehan kursi dan calon terpilihnya untuk DPRD Kabupaten Sumedang. Namun jika ternyata ada gugatan terhadap KPU terkait hasil Sumedang, maka harus dibereskan dulu sidang di MK itu,” terang Ogi.

Selain itu permohonan gugatan ke MK, baru bisa dilakukan setelah rekapitulasi secara nasional atau sesuai tahapan rekapitulasi selesai pada 20 Maret 2024.

“Nanti KPU RI akan menetapkan surat keputusan perolehan suara sah dan sah secara nasional. Jadi bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan boleh menggugat ke MK 3 hari pasca penetapan di tingkat nasional,”  ucapnya.

Ogi menambahkan, berdasarkan hasil angka partisipasi masyarakat di Kabupaten Sumedang pada Pemilu 2024 ini mencapai 84,6 persen.

Dengan jumlah tersebut, sambung Ogi, ada kenaikan 1,6 angka partisipasi masyarakat dari Pemilu 2019 yang mencapai 83 persen sehingga sesuai dengan apa yang ditargetkan. Yang mana target pada Pemilu 2024 ini yaitu 84 persen.

“Dengan perolehan 84,6 persen ini, artinya jauh dari target yang kita targetkan. Maka dari itu, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumedang yang telah berkontribusi dan hadir ke TPS. Artinya dengan kehadiran warga Sumedang ke TPS, dapat menentukan nasib 5 tahun ke depan. Baik nasib untuk Sumedang, Jawa Barat dan tentunya untuk Indonesia,” katanya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.