Plt Pejabat di Lingkungan Pemkab Sumedang Menumpuk, Kinerja dan Pelayanan Dipertanyakan

oleh
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman saat menyampaikan arahan kepada para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Sumedang.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang diminta segera melakukan pengangkatan terkait dengan sejumlah jabatan yang statusnya belum definitif atau masih jabatan pelaksana tugas (Plt).

Jabatan Plt yang dimaksud kini berada di tingkat pejabat eselon dua maupun eselon tiga di lingkungan Pemkab Sumedang sehingga tak heran satu orang pejabat harus ngajegang untuk menjabat posisi pimpinan yang kosong karena dilakukan mutasi maupun sudah masuk purna tugas.

Alhasil fenomena ini memantik reaksi dari Direktur Komite Nasional Pengawas Kebijakan Publik (KNPKP), Toni, S Liman yang menyebutkan bahwa berdasarkan hitungannya, hingga kini ada kurang lebih dua puluhan posisi yang masih berstatus Plt.

Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, baik Plh maupun Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Disisi lain sampai hari ini masih ada beberapa kabid (kepala bidang) yang masih Plt, kurang lebih dua puluhan posisi.

“Konsultasikan ke KASN (Komisi ASN) agar segera membuat keputusan yang terbaik, karena bisa jadi semua akan cepat berubah. Misalnya kalau tiba-tiba ada pengumuman Pj Bupati Herman terpilih dan dilantik ke provinsi. Ini juga akan membuat semua reposisi di tataran pemerintahan kabupaten Sumedang,” kata Toni Liman kepada Radar Sumedang, Minggu (17/3/2024).

Selain itu dirinya juga menyoroti salah satu posisi setingkat eselon dua yakni direktur RSUD Kabupaten Sumedang yang sudah dua kali Plt. “Artinya sebentar lagi selesai, dan kalau tidak salah dalam waktu dekat. Nah itu apakah bisa di-definitif-kan atau di Plt lagi, kan maksimal seseorang menjabat Plt cuma dua kali dalam tiga bulan per periodenya,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Liman ini juga mengatakan, Direktur RSUD Kabupaten Sumedang sangat penting dan strategis untuk segera dilakukan definitif karena menyangkut pelayanan langsung ke masyarakat.

“Kalau memang telah memenuhi syarat di box sembilan, kenapa tidak langsung didefinitifkan, toh selama ini juga Plt Direktur berkinerja baik dan beberapa persoalan juga bisa diselesaikan sehingga saya pikir layak dipertimbangkan untuk segera dilantik dan diberi kepastian. Namun, jika dianggap belum layak bisa mengambil dari luar RSU atau usul saya panggil peserta open bidding waktu itu dengan urutan ranking keduanya,” ucapnya.

Senada dimintai tanggapannya, Anggota Komisi I DPRD Sumedang Fraksi PKS, drg. H. Rahmat Juliadi membenarkan bahwa saat ini masih banyak jabatan kosong yang diisi oleh seorang Plt sehingga dirasa tidak efektif bahkan relatif terlalu lama dijabat.

Karenanya, Pj Bupati Herman Suryatman diminta melakukan konsultasi secara serius dengan Pemprov Jabar juga Kemendagri untuk menindaklanjuti persoalan di tataran internal pemerintah daerah.

“Persoalan ini akan berhubungan dengan masalah kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Karena tentu secara psikologis, para Plt tidak akan seleluasa seperti pejabat definitif pada umumnya, belum lagi terjadi kebijakan-kebijakan strategis akan karagok. Maka  saya berharap bisa sesegera mungkin Plt dan Plh ditetapkan secara definitif pejabat barunya,” ujar Rahmat Juliadi saat ditemui Radar Sumedang di Kantor BKPSDM, PPS, Jumat (15/3/2024).

Dirinya berharap persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. “Coba jelaskan apakah orang itu yang sekarang menduduki jabatan atau ada kandidat lain yang sudah dipersiapkan untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Jadi jangan dibiarkan terus karena khawatir mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” terang Rahmat Juliadi.

Disisi lain lanjut politisi senior PKS ini, sangat wajar ketika saat ini Sumedang di masa transisi pemerintahan yang dijabat oleh Pj Bupati dan Pj Sekda saat mengambil kebijakan strategis perlu adanya koordinasi dan komunikasi lebih tinggi dengan pemerintah yang lebih tinggi.

“Jadi memang ini harus segera, jangan sampai karena posisinya penjabat, hal-hal seperti ini dibiarkan terlalu lama. Karena kalau sekarang kita nunggu Bupati terpilih, itu kan masih lama bahkan sebagaimana diketahui kemungkinan lewat tahun 2024 sehingga tidak sehat untuk iklim birokrasi di Sumedang,” pungkas Rahmat Juliadi.

Terpisah dikonfirmasi, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sumedang, Hj. Empung Purwasih menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Pj Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Belum ada arahan dari Pak Bupatinya juga,” sebut Empung.

Kendati demikian untuk melakukan pengangkatan pejabat definitif, semua mekanisme yang ditempuh selain harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga harus seizin pemerintah yang lebih tinggi.

“Harus seizin Menpan-RB dan Mendagri. Jadi beda positioning-nya dengan kepala daerah definitif. Jadi memang kebijakan dan aturannya juga sangat bergantung pada pemerintah pusat sehingga sampai saat ini belum ada yang namanya rotasi mutasi,” jelas Empung. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.