RADARSUMEDANG.id, KOTA – Dinas Pengendalian Penduduk keluarga berencana pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang menyampaikan, betapa pentingnya komunikasi antar individu di lingkungan terkecil setiap keluarga.
Pasalnya keluarga menjadi pondasi paling kuat untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul setiap waktu di tingkatan keluarga.
Namun acap kali keluarga merasa kesulitan untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada sehingga tak jarang pemerintah sampai harus turun tangan guna mengantisipasi hal yang lebih buruk terjadi seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahkan yang lebih parahnya dibenci oleh Allah SWT dalam agama Islam adalah perceraian.
Oleh sebab itu, DPPKBP3A Sumedang merasa perlu mengatasi berbagai permasalahan yang biasa muncul di tingkatan keluarga melalui kolaborasi lintas sektoral. Terlebih pemerintah daerah juga lembaga vertikal berkewajiban mengelola, membina, problem solving yang dihadapi.
Disisi lain ketika keluarga menjadi masyarakat terkecil permasalahan di anggota keluarga sangat bermacam-macam kompleks dan tidak bisa terhindarkan. Belum lagi masing-masing individu mempunyai persoalan yang berbeda. Sedangkan konsep kehidupan menginginkan kebahagiaan, kesejahteraan, kemapanan, tidak ingin ada masalah.
“Perempuan dan anak merupakan makhluk yang rentan pada banyak permasalahan sosial sehingga perempuan dan anak banyak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga maupun korban kekerasan anak. Baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggalnya sendiri,” kata Kepala DPPKBP3A, Hj. Ani Gestapani di Kantor DPPKBP3A Sumedang, Kamis (18/4/2024).
Senada, Kabid perlindungan perempuan dan anak DPPKBP3A) Sumedang, Ekki Riswandiyah mengatakan pihaknya fokus menyosialisasikan terkait cara mencegah gugat cerai oleh perempuan, mencegah dispen menikah juga upaya-upaya peningkatan kualitas perempuan.
Termasuk dalam hal ini, melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga, suara anak, pemenuhan hak anak dan upaya-upaya perlindungan anak di Kabupaten Sumedang.
“Kami dari PPKBPPPA mempunyai Pusat Pembelajaran Keluarga yang dinamakan Penguatan kelembagaan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga). Dalam hal ini kami sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sumedang sehingga sebelum masyarakat mengajukan gugat cerai maka kami konseling ke Puspaga dulu,” terang Ekki. (jim)





