RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menyampaikan, dalam waktu dekat akan segera membuka tahapan pendaftaran calon kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati) dari jalur perseorangan (independen).
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, terhitung mulai tanggal 6 Mei 2024 pihaknya resmi memulai tahapan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumedang 2024 dengan membuka terlebih dahulu untuk jalur perseorangan.
Adapun pada tanggal 6 Mei 2024 mendatang, KPU siap menerima berkas-berkas bakal calon perseorangan yang dibutuhkan.
Yang mana syarat yang dibutuhkan oleh pasangan calon jalur perseorangan yaitu, harus menyerahkan bukti dukungan foto copy KTP, minimal tersebar di 14 Kecamatan dari 26 Kecamatan yang ada di Sumedang.
“Jadi kalau misalnya ada masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati, mereka harus datang ‘berpasangan’. Itu silahkan memulai untuk menyerahkan dokumen persyaratannya ke KPU mulai tanggal 6 Mei 2024. Syaratnya membawa dukungan KTP sebanyak 67.000 lebih dan tanda tangan yang tersebar di 14 Kecamatan,” terang Ogi.
Dari situ sambung Ogi, jika persyaratan yang dibutuhkan telah dinyatakan lengkap (pada tahapan pendaftaran balonkada jalur perseorangan). Maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi kemudian setelah itu verifikasi faktual.
Dari situ proses selanjutnya adalah pendaftaran dengan pasangan calon yang diusung oleh partai politik pada bulan Agustus.
“Karena batas waktu pendaftaran jalur perseorangan ini dari 6 Mei sampai Juni. Maka pada bulan Agustus adalah pembukaan pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi 10 kursi di DPRD,” ungkap Ogi.
Lebih lanjut dikatakan Ogi, untuk memaksimalkan SDM penyelenggara pemilu pada tahapan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat juga Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024. Maka tahapan rekrutmen badan adhoc juga telah dimulai.
“Terkait dengan pembentukan badan adhoc tingkat kecamatan (PPK) tanggal 2 Mei kemarin merupakan masa terakhir untuk perpanjangan rekrutmen PPK atau badan adhoc tingkat kecamatan. Adapun di tanggal yang sama juga sudah mulai untuk pengumuman dan pendaftaran panitia badan adhoc tingkat desa atau PPS dari tanggal 2 sampai dengan 8 Mei 2024,” jelas Ogi. (jim)






