RADARSUMEDANG.id, KOTA – Selain mendapatkan alokasi pupuk an organik bersubsidi jenis Urea dan NPK, Kabupaten Sumedang juga mendapatkan alokasi pupuk organik bersubsidi. Hanya saja tidak semua kecamatan mendapatkan alokasi pupuk organik bersubsidi ini.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang Sajidin mengatakan dari 26 Kecamatan hanya sembilan kecamatan yang mendapatkan alokasi pupuk organik subsidi.
“Penentuan sembilan kecamatan ini diputuskan langsung oleh Pemerintah Pusat berdasarkan kemungkinan status unsur hara tanah dan luasan bahan baku luas tanah,” kata Sajidin, belum lama ini.
Sembilan kecamatan tersebut adalah Buahdua, Cibugel, Cimalaka, Conggeang, Ganeas, Sumedang Selatan, Tanjungkerta, Tanjungsari dan Ujungjaya. Ia menyampaikan bahwa besarnya alokasi pupuk organik subsidi bagi sembilan kecamatan di Kabupaten Sumedang tahun 2024 ini sebanyak 7339 ton.
Pupuk organik subsidi ini nantinya juga akan dibagi kepada petani penerima manfaat pupuk bersubsidi yang ada di sembilan kecamatan tersebut. Pihaknya berharap dengan adanya tambahan pupuk organik dapat turut memperbaiki kondisi dan struktur tanah hingga bisa mengembalikan kesuburan tanah.
“Jadi kalau diawal tahun lalu petani hanya mendapatkan alokasi pupuk an organik subsidi, maka bila saat ini di cek di kios resmi, khusus untuk petani di sembilan kecamatan ini akan mendapatkan alokasi pupuk organiknya,” ujarnya. (gun)







