Pasangan Calon Perseorangan Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi

oleh

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menyatakan paslon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan pada Pilkada Sumedang 2024 telah memenuhi syarat verifikasi administrasi. Setelah tahapan ini, KPU pun akan melanjutkan tahapan pada verifikasi faktual.

Seperti diketahui sebelumnya, ada satu paslon bupati dan wakil bupati yang menyerahkan persyaratan lewat jalur perseorangan. Paslon tersebut ialah politisi senior Sumedang Hendrik Kurniawan, dan Raden Luky Djohari Soemawilaga yang merupakan Radya Anom Keraton Sumedang Larang. 

Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menuturkan, setelah mendapatkan berkas dari paslon jalur perseorangan pihaknya telah menyatakan bahwa Paslon tersebut memiliki dukungan yang melampaui batas dari persyaratan KPU. 

“Hasil verifikasi administrasi dari 77 ribu dokumen yang diserahkan kepada kami ada sekitar 74 ribu yang telah memenuhi syarat. Artinya sudah melampaui batas minimal sebanyak 67.239 yang harus dipenuhi oleh pasangan calon untuk perseorangan,” ujar Ogi, Senin (10/6).

Dikatakan, paslon perseorangan tersebut juga telah mengirimkan berkas berupa sebanyak 32 ribu fotocopy KTP tambahan pada dukungan warga. Meski sudah dinyatakan lolos pada tahapan verifikasi administrasi, KPU akan melanjutkan tahapan lainnya seperti verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke lapangan. 

“KPU RI kembali memberikan ruang jika seandainya ada penambahan, maka kemudian pasangan calon tersebut kemudian menambahkan sekitar 32 ribu setelah itu kami akan lakukan verifikasi administrasi kembali sambil kami menunggu arahan dari KPU RI untuk melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual itu untuk memastikan apakah persyaratan yang diberikan kepada kami hasil dari verifikasi administrasi itu benar mereka mengakui ada atau tidak,” ujar Ogi.

Usai tahapan verifikasi faktual, lanjut Ogi, KPU akan mengumumkan bahwa paslon perseorangan tersebut lolos atau tidak pada 19 Agustus mendatang. Jika dinyatakan lolos selanjutnya paslon berhak mendaftar ke KPU sebagai calon bupati dan calon wakil bupati bersama dengan paslon lain lewat jalur partai politik.

“Nanti kami akan lakukan secara sensus. Jadi semua dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat kami akan kunjungi satu persatu. Kalau seandainya masih berada di atas minimal dukungan, maka yang bersangkutan nanti tanggal 19 Agustus 2024 akan dinyatakan memenuhi syarat, dan yang bersangkutan bisa melanjut mendaftar pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus nanti,” imbuhnya. (gun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.