KPU Buka Rekrutmen Pantarlih, Catat Tanggalnya

oleh
Badan ad hoc KPU tingkat kecamatan saat memasang papan informasi mengenai kebutuhan rekrutmen petugas pantarlih untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar dan Bupati-Wakil Bupati Sumedang 2024 di Kantor Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Jumat (14/6/2024).

RADARSUMEDANG.ID, KOTA — Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, SDM pada KPU Sumedang, Fajar Septian mengatakan, KPU Sumedang resmi membuka pendaftaran petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk kebutuhan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024.

Kata Fajar, pendaftaran dimulai dari tanggal 13-19 Juni 2024 dengan masa kerja selama satu bulan dari tanggal 24 Juni sampai tanggal 25 Juli 2024.

Selain itu sebagaimana Berita Acara Pleno Nomor 104/PL.01.2-BA/3211/2024 pada tanggal 4 Juni 2024. KPU telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam sebanyak 2001 TPS yang tersebar di 26 Kecamatan dan 277 Desa/Kelurahan di Kal Kabupaten Sumedang.

“Dari banyaknya TPS tersebut maka KPU Kabupaten Sumedang juga menetapkan kebutuhan Pantarlih sebanyak 3.427 orang. Nantinya para petugas pantarlih akan melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024,” kata Fajar kepada Radar Sumedang di ruang kerjanya, Jumat (14/6/2024).

Adapun kata Fajar, KPU Sumedang akan mengangkat 1 orang pantarlih di setiap TPS jika jumlah pemilih pada TPS tersebut kurang dari atau sama dengan 400 pemilih.

“Namun jika jumlah pemilih dalam TPS tersebut melebihi 400 yang terdaftar dalam Data penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Maka sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Maka KPU akan mengangkat 2 orang pantarlih,” paparnya.

Fajar menambahkan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 223/PL.02.1-BA/32/2024 per tanggal Juni 2024, tentang Rekapitulasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tingkat Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Maka Jumlah TPS dan kebutuhan Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumedang.

“Kebutuhan pantarlih menggunakan prinsip efektif dan efisien, serta ketentuan lain dalam pengangkatan Pantarlih yang mengatur tentang pengangkatan jumlah Pantarlih di setiap TPS,” katanya. (jim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.