RADARSUMEDANG.ID, TANJUNGSARI – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tanjungsari menggelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 di Aula Kecamatan Tanjungsari pada Senin (8/7) lalu.
Sebelum keputusan hasil rapat pleno disahkan, ada kejadian menarik dimana ada perbedaan jumlah hasil Verfak. Ketua PPK memanggil petugas Verfak dari ketiga desa tersebut untuk mengklarifikasi perbedaan tersebut.
Ketua PPK Tanjungsari, Iwan Ramdan Gunawan menyampaikan hasil Verfak yang telah berlangsung dari 26 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024 oleh PPS. Verifikasi ini dilakukan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Hendrik Kurniawan dan R. Lucky Soemawilaga.
“Sebanyak 147 data yang diserahkan untuk dilakukan verifikasi faktual, yang memenuhi syarat 63, dan yang tidak memenuhi syarat 84,” kata Iwan didampingi jajaran Komisioner PPK Tanjungsari.
Ia menegaskan bahwa dalam proses Verfak, PPS telah diberikan lembar kerja sesuai dengan regulasi dan peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Di hadapan para peserta rapat pleno, Iwan Ramdan merinci data yang tersebar di 12 Desa di Kecamatan Tanjungsari. “Selama melakukan verfak kami sesuai dengan juklak dan juknis yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Komisioner Panwascam Tanjungsari, Abdul Fatahuddin menyampaikan ada tiga desa yang jumlahnya dianggap tidak sesuai, yaitu Desa Cijambu, Desa Margajaya dan Desa Kutamandiri. “Setelah kami menerima penjelasan dari masing-masing Ketua PPS, akhirnya kami menerima hasil tersebut,” ujarnya.
Ketua Panwascam Tanjungsari, Aam Amaludien Sambas memberikan tanggapan atas kinerja PPK dalam melakukan tahapan Verfak pertama ini. “Saya berharap dalam proses Verfak kedua, kita sebagai penyelenggara dapat bekerja lebih baik dan lebih transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masing-masing pihak sudah dibekali dengan aturan dan regulasi tentang Pilkada Pilbup Sumedang 2024. “Pada intinya kita harus sepakat dalam hal Verfak balon Bupati dan Wabup ini harus meminimalisir potensi kerawanan dalam gugatan,” ungkapnya.
Aam berharap hasil Verfak ini dapat diterima oleh semua pihak setelah ditetapkan hari ini. Dalam rapat pleno yang berlangsung selama 30 menit itu, Ketua PPK Tanjungsari dan komisioner lainnya menandatangani Berita Acara Rapat Pleno Verifikasi Faktual bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Panwascam, Forkopimcam Tanjungsari, utusan bakal calon serta para Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Tanjungsari. (tha)







