RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Diduga melanggar aturan yang berlaku, sebanyak 8 unit bangunan liar yang berjejer di bahu jalan pinggir Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor berhasil dibongkar Satpol PP Kabupaten Sumedang, Rabu (17/7).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdilah, mengatakan penertiban tersebut mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda K3 tentang pelaksanaan pembongkaran bangunan liar.
“Penertiban ini dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang tidak berizin dan mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, meski ada beberapa pemilik bangunan yang meminta waktu untuk menertibkan sendiri, kebijakan tetap diberikan. Namun, sekitar 8 bangunan telah dibongkar sesuai aturan yang berlaku.
“Semuanya tidak ada yang menolak, hanya ada satu-dua yang wajar masyarakat. Setelah kami edukasi kembali, mereka mau bangunannya dibongkar. Sampai sekarang, sudah sekitar 8 bangunan yang dibongkar,” kata Hilman.
Hilman memastikan bahwa semua bangunan liar diatas trotoar dan sempadan jalan akan ditertibkan. Namun saat ini, fokus penertiban berada di wilayah Desa Cipacing dan trotoar sepanjang jalan nasional Bandung-Garut.
“Bangunan-bangunan yang berdiri kokoh kebanyakan sudah di tembok, dalam penertibannya akan memakan waktu lebih lama untuk dibongkar, kami bertahap mulai dari Desa Cipacing dan akan terus berlanjut ke Jalan Utama Bandung-Garut,” ujarnya.
Hilman menambahkan, bangunan liar tersebut kebanyakan digunakan untuk menjual oleh-oleh khas Sumedang seperti ubi Cilembu dan tahu Sumedang, serta warung pertokoan.
“Sejauh ini belum ditemukan PKL yang menjual miras dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pengguna jalan, serta pihak pemerintah Desa Cipacing yang menyatakan bangunan-bangunan tersebut mengganggu ketertiban dan kenyamanan karena berdiri di atas trotoar dan bahu jalan.
“Kami melakukan penertiban setelah melalui proses SOP, mulai dari edukasi hingga pemberian surat peringatan 1 sampai 3. Karena SP 3 tidak diindahkan, maka kami melakukan penertiban,” tambahnya.
Petugas yang diturunkan, lanjut ia, sebanyak 35 anggota dalam penertiban ini, dilengkapi dengan 1 truk diesel dan mobil ranger.
“Pembongkaran berjalan kondusif karena tidak ada perlawanan,” tandasnya. (tha)





