RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu seksi I di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Pengungkapan kasus Tipikor ini mendapat respon positif dari kalangan masyarakat, salah satunya dari Paguyuban Gelap Nyawang Nusantara (GNN).
Pembina GNN, Asep Riyadi, memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Sumedang yang berani membuka praktek mafia tanah dan koloninya yang terlibat dalam kejahatan pertanahan di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Selama ini saya melihat bahwa sangat susah untuk membongkar modus kejahatannya, dimana karena kecenderungan mafia tanah bermain di celah-celah lubang lemahnya moral aparatur yang membidangi pertanahan dan buruknya sumber data otentik atas kepastian hukum alas hak serta riwayat tanah yang ada di pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya kepada Radar Sumedang melalui pesan singkat.
Asep menambahkan, proses yang dilakukan oleh Kejari Sumedang tidak hanya berhenti di lima orang tersangka saja, karena mafia tanah melibatkan puluhan orang dan banyak institusi terkait.
“Semoga saja apa yang sudah dimulai ini bisa terus dituntaskan sampai semua pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tipikor nanti. Jangan sampai ada indikasi para penjahatnya bisa terlepas dari pertanggungjawaban hukumnya,” tambahnya.
Menurutnya, jika para pelaku berupaya bersepakat dengan oknum aparat penegak hukum untuk menghindari jerat hukum, hal ini akan mencederai proses keberhasilan yang sudah dicapai sekarang ini.
“Saya berharap agar dugaan puluhan orang yang terlibat segera diproses hukum atau dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan seperti terhadap lima orang tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penyidik pidsus sudah meyakini bahwa UGR yang ditetapkan oleh Proses P2T Sumedang adalah objek kejahatan. Dalam proses penetapan UGR senilai Rp 329,7 miliar, ada tahapan yang dilalui dan melibatkan banyak tangan-tangan jahat dari para mafia tanah dan koloninya untuk bisa membobol UGR senilai tersebut.
“Ini belum termasuk jika ditambah dengan kejahatan perpajakannya, dimana diduga ada upaya penggelapan pajak karena pemegang HGB dari sejak mendapatkan HGB dari proses PMH tersebut tahun 2016 hingga saat ini belum pernah melakukan pembayaran pajaknya atas nama badan hukumnya secara utuh dan benar untuk luas 60 hektar sesuai HGB-nya,” ucapnya.
Selanjutnya, pihak pemegang HGB sudah melakukan penghimpunan dana dari para pihak pembeli rumah dan kavling di objek lahan SHGB tersebut serta dugaan salah bayar kepada masyarakat yang diduga sudah terjadi di sekitar objek lahan tersebut yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 110 miliar.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Sumedang. Semoga di Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI yang ke-64 ini bisa memberikan suatu kesuksesan dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Sumedang,” tandasnya. (tha)





