Bawaslu Sumedang Ingatkan Anggota Dewan Ikut Kampanye Harus Ajukan Cuti 

oleh
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang, Luli Rusli.

RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang mengingatkan kepada para anggota DPRD Kabupaten Sumedang agar menyikapi secara serius, terkait dengan pengajuan cuti kampanye pilkada khususnya di Kabupaten Sumedang.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/dan atau Walikota dan Wakil Walikota, Bab IV pasal 53 tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah mengatur bahwa Anggota DPRD yang akan ikut serta atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 harus mengajukan cuti.

“Untuk izin ikut kampanye bagi pejabat negara atau daerah harus disampaikan ke KPU dan ditembuskan juga kepada Bawaslu Sumedang. Adapun Izin cuti di luar tanggungan negara tersebut diatur di PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 53,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang, Luli Rusli kepada sejumlah awak media, Selasa (8/10/2024).

Meski demikian lanjut Luli, anggota DPRD boleh ikut kampanye atau mengkampanyekan pasangan calon yang diusung di luar jam kerja.

Sementara saat disinggung mengenai sejauh mana tembusan kepada Bawaslu terkait pengajuan cuti bagi anggota DPRD pada tahapan kampanye pilkada 2024 di Sumedang. Pria yang akrab disapa Gus Luli ini mengaku belum menerima satupun anggota dewan yang mengajukan cuti

“Kalau ke Bawaslu, hingga saat ini belum ada tembusan adanya anggota DPRD yang cuti,” sebut Luli.

Lebih lanjut, selain pengajuan cuti kampanye. PKPU 13/2024 juga mengatur bahwa pejabat negara atau daerah tidak menggunakan fasilitas negara untuk kebutuhan kampanye sebagaimana diatur di pasal 60.

“Hal ini, menjadi salah satu perhatian dari Bawaslu Sumedang dalam hal pengawasan
di Pilkada 2024. Jadi pejabat negara atau pejabat daerah, jangan sampai menggunakan kewenangan baik dalam program atau kegiatan yang terkait dengan jabatannya untuk memenangkan paslon tertentu,” pungkas Luli. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.