Bakesbangpol Sumedang Mulai Dalami Kasus Dugaan Netralitas ASN 

oleh
Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Sumedang saat melaksanakan apel pagi di lapangan PPS beberapa waktu lalu.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang mengajak kepada para ASN di lingkungan Pemkab Sumedang agar bersikap netral pada pilkada 2024.

Pasalnya saat ini Bawaslu Sumedang sudah mulai melakukan pendalaman, untuk menyelidiki beberapa kasus dugaan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Sumedang yang sudah sampai di meja Bawaslu.

Kepala Bakesbangpol Sumedang, Drs. H Asep Tatang Sujana, M. Si mengatakan, isu netralitas ASN saat ini menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi (rakor) kewaspadaan dini daerah pada tahapan kampanye pilkada 2024 di Sumedang.

Menurutnya, ada resiko bagi ASN apabila dirinya melakukan keberpihakan kepada pasangan calon khususnya untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang pada pilkada 2024.

Oleh sebab itu dirinya mengingatkan para ASN harus memahami pedoman aktivitas, pada saat musim politik supaya jangan sampai bersikap tidak netral, dengan menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon

“Atas dasar hal ini Bakesbangpol melakukan rapat kewaspadaan dini daerah, yang bertujuan untuk mengantisipasi terhadap berbagai potensi yang diperkirakan dapat menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat,” kata Asep Tatang kepada Radar Sumedang di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2024).

Adapun kata dia, dapat dibayangkan manakala ada ASN atau kelompok ASN kedapatan tidak netral dalam pilkada. Maka hal ini akan menjadi preseden buruk secara keseluruhan termasuk untuk calon itu sendiri.

“Apakah sekarang misalkan calon didukung oleh ASN kemudian berpihak dengan melakukan viralisasi di media sosial menguntungkan mereka tentu tidak, yang ada menjadi tidak populis. Masyarakat akan memandang bahwa calon itu kurang mendukung terhadap jalannya roda demokrasi yang tidak sehat sehingga tidak akan memunculkan citra positif, yang ada citra negatif,” ujarnya.

Selain itu akan ada asumsi atau pendapat, bahwa ada calon yang masih menggunakan ASN sebagai salah satu mesin politik demi meraih suara yang banyak untuk kepentingan politiknya.

“Saya kasih tau sekarang masyarakat sedang menuju ke arah pemahaman rasional. Bahwasanya hanya pemimpin-pemimpin baik yang baik, yang akan menjadi pemenang sehingga berbagai macam cara yang dianggap curang akan menciptakan keraguan bagi pemilih,” ucapnya.

Senada Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Asep Uus Ruspandi menyampaikan hukuman disiplin terkait netralitas ASN diatur secara spesifik melalui keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu per tahun 2022. Yang mana ada sanksi moral dalam bentuk peringatan tertutup maupun terbuka menanti.

“Biasanya tanpa sadar jika berbicara mengenai hubungan baik atau rasa tidak enak terhadap calon dan lain sebagainya. Kadang ASN itu bisa berbuat yang dapat merugikan dirinya sendiri,” ungkap Asep Uus.

Lebih lanjut, Pemda Kabupaten Sumedang tutup Asep Uus telah melakukan berbagai upaya pencegahan secara resmi melalui berbagai edaran dan keputusan secara internal.

Surat Edaran Bupati Sumedang nomor 54/2024 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, sosialisasi Netralitas ASN di lingkup OPD Kabupaten Kecamatan Desa/Kelurahan, penandatanganan ikrar bersama Forkopimda Komitmen Netralitas ASN, TNI dan Polri, Surat Bupati Sumedang No: B/7670/100.1.4.1/X/2024 per tanggal 3 Oktober 2024 tentang imbauan netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pilkada Serentak 2024.

Yang mana jelas dalam berbagai peraturan mengenai netralitas ASN selain ada sanksi kode etik seperti sanksi moral penyataan secara tertutup atau terbuka. Ada juga hukuman disiplin sedang.

“Hukuman ini berlaku apabila ASN melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon atau kepada masyarakat sebagai bakal calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN). Kemudian ASN yang bersangkutan menjadi tim ahli, tim pemenangan konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau pasangan bakal calon parpol peserta pemilu sebelum penetapan peserta pemilu,” papar Asep Uus.

Tak sampai disitu, ASN juga dilarang memasang spanduk, baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kemudian tidak boleh  terlibat dalam deklarasi kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif

“Disini, ASN juga tidak boleh melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial atau bahkan membuat postingan, comment, share, like, bergabung, follow grup akun pemenangan bakal calon. Termasuk disini diatur juga tidak boleh foto bersama dengan calon, tim sukses, atau alat peraga parpol,” jelas Asep Uus. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.