Pelaku Berpura-pura Beli Beras, Bawa Kabur Emas dan Uang Rp 45 Juta di Sumedang

oleh

RADARSUMEDANG.ID, KOTA  — Polres Sumedang memastikan telah menggali keterangan dari sejumlah saksi juga korban dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Pangeran Santri tepatnya di Lingkungan Gending RT 003 RW 006 Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan pada hari Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Panit Reskrim Polres Sumedang juga penggalian keterangan dari korban atas nama Hj Yoyoh Rokayah (69) dan dua orang saksi, Polres Sumedang telah mengantongi identitas para pelaku.

Pelaku yang berjumlah satu orang itu mempunyai ciri-ciri  bergigi ompong, tinggi badan kurang lebih 170 cm, berbadan gemuk, berambut tipis, kulit sawo matang, memakai jaket kulit warna coklat, celana jeans warna biru, sepatu kulit coklat tanpa menggunakan helm dan membawa satu buah tas kecil berwarna hitam.

Adapun berdasarkan keterangan dari korban juga para saksi, modus operandi pelaku dengan cara berpura-pura akan membeli beras. Setelah dilayani kemudian meminta dibuatkan segelas kopi dengan meminta air panas dadakan sehingga pelapor pergi ke dapur.

“Pada saat korban ke dapur untuk menyeduh kopi, korban meminta saudaranya untuk membantu berjualan. Oleh pelaku saudaranya diminta untuk mengambilkan garam sehingga warung dan ruang tamu dalam keadaan kosong alias tidak ada orang,” kata Awang kepada RadarSumedang.id, Jumat 25 Oktober 2024.

Melihat korban dan rekannya lengah lanjut Awang, dengan leluasa pelaku melakukan perbuatannya.

Yang mana pelaku masuk melalui warung kemudian ke ruang tamu dan langsung mengambil tas warna merah berikut barang-barang didalamnya.

“Sekembalinya korban dari dapur dengan maksud menghidangkan kopi yang dimintanya. Ternyata pelaku sudah tidak ada ditempat dan telah membawa kabur barang-barang yang dimaksud. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor milik pelaku,” terang Awang.

Lebih lanjut dikata Awang, barang-barang  milik korban yang diambil  antara lain, 1 buah tas, 1 kalung emas liontin seberat 15 gram, 5 cincin seberat 20 gram, 1 gelang 15 gram, satu kacamata, dan uang tunai Rp 3 juta.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 45 juta. Kasus ini pun sedang ditangani oleh Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.