Petugas dari Satpol-PP Kabupaten Sumedang dibantu Dishub saat melakukan pencabutan APK yang dipasang oleh salah satu pasangan calon di angkutan umum yang melintas di Bundaran Alamsari, Selasa 26 November 2024.
RADARSUMEDANG.ID, KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang menyayangkan atas maraknya alat peraga kampanye (APK) yang tidak diturunkan secara mandiri oleh peserta Pilkada 2024 di Sumedang.
Padahal Forkopimda termasuk Bawaslu telah menghimbau kepada tim penghubung masing-masing pasangan calon agar bisa bekerjasama dengan penuh kesadaran supaya dapat menurunkan APK yang telah dipasang di berbagai tempat secara mandiri.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, berdasarkan pasal 39 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota ayat (3). APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu pada ayat 4 pembersihan APK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu,a tau gabungan partai peserta pemilu dan/atau Tim Kampanye.
“Dengan demikian adanya kewajiban membersihkan Alat Peraga Kampanye ( APK) sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Hal ini harus menjadi perhatian peserta pemilu dan penyelenggara pemilu termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Rizzal kepada RadarSumedang.id, Selasa 26 November 2024.
Karenanya masing-masing tim pasangan calon maupun gabungan parpol pengusung yang memasang APK dapat bersama-sama menurunkan supaya lebih indah, nyaman dan tertib sehingga diharapkan adanya peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan.
“Kiranya ini merupakan sarana pendidikan politik yang terabaikan, mulai dari hal kecil, mulai dari dirinya sendiri (internal partai) dan sejak saat ini, sehingga tidak akan adanya pelanggaran yang terus berulang ulang. Jadi berani memasang, berani menurunkan kembali pada saat masa tenang,” tuturnya.
Meski demikian ditambahkan Rizzal, Satpol-PP dibantu Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang tak henti-hentinya melakukan pencabutan APK di hari terakhir masa tenang Pilkada serentak 2024.
“Besar harapan kami di masa tenang ini semakin menjadi momentum introspeksi diri, berserah diri semua calon terbaik untuk Sumedang. Selanjutnya bersikap menentukan pilihan dan mengajak semua pihak yang mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS. Tentukan pilihan untuk Sumedang lima tahun kedepan,” katanya. (jim)