Bawaslu Sumedang Minta Penyelenggara Pemilu Perhatikan Teknis Penghitungan Suara

oleh
Anggota Bawaslu Sumedang saat melakukan rapat internal terkait pengawasan di hari pemungutan suara di Sekretariat Bawaslu Sumedang, Rabu (27/11/2024).

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Bawaslu Sumedang telah menerbitkan surat imbauan nomor surat 262/PM.00.01/K.JB/11/2024 tentang imbauan kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat, surat imbauan yang ditujukan ke KPU Sumedang itu ditujukan dalam rangka melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah Kabupaten Sumedang.

Oleh karena itu kata Taufik, dalam upaya mencegah terjadinya sengketa proses serta dugaan pelanggaran pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pemilu di TPS.

“Pastikan bahwa KPPS melakukan kegiatan penyiapan TPS disertai dengan pengumuman dengan menempelkan DPT, pemilih pindahan dan Daftar Pasangan Calon di TPS. KPPS juga harus mengecek perlengkapan pemungutan suara secara berkala,” kata Taufik kepada Radar Sumedang, Rabu (27/11/2024).

Adapun dalam hal penghitungan suara Ketua KPPS mengumumkan dimulainya rapat penghitungan suara, setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara dan dapat dihadiri oleh saksi dan pengawas TPS.

Oleh sebab itu, manakala penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sebagaimana ketentuan Pasal 30 PKPU 17/2024

“Pada saat rapat penghitungan suara, KPPS harus menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir. Termasuk mencatat jumlahnya dan mencocokan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara, dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir daftar hadir,” ujarnya.

Tak hanya itu, KPPS juga harus memastikan penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka, ditempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya yang cukup.

Kemudian anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca ke dalam formulir model C hasil.

“Dalam hal hasil penghitungan perolehan suara, hasil penghitungan harus sama dengan hasil pencatatan jumlah surat suara yang digunakan. Pastikan ketua KPPS memberi tanda silang pada sisi luar bagian depan surat suara terhadap Surat suara yang tidak digunakan, cadangan yang tidak digunakan, rusak, dan keliru dicoblos,” imbuh Taufik.

Dengan demikian setelah penghitungan suara selesai Ketua KPPS dan anggota KPPS wajib menandatangani formulir model C hasil yang ditandatangani oleh saksi yang bersedia menandatangani.

“Dari situ, unsur PPS wajib mengumumkan formulir model C hasil dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada Desa,Kelurahan. Kemudian KPPS harus menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat penghitungan suara di TPS. Termasuk wajib menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara di TPS,” jelas pria yang akrab disapa Bah Opik ini. (jim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.