RADARSUMEDANG.id, TANJUNGSARI – PT BPR Nusamba Tanjungsari telah melakukan perubahan nama perseroan yang awalnya
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Tanjungsari menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Tanjungsari
(Disebut juga PT BPR Nusamba Tanjungsari).
Perubahan nama tersebut berdasarkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Perubahan ini telah disahkan melalui akta Perubahan Anggaran Dasar No. 08 Tanggal 11 Desember 2024, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0000042.AH.01.02 Tahun 2025.
Selain itu juga surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya Nomor KEP-1/KO.1202/2025 tentang Perubahan Nama Perseroan Terbatas.
Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, perlu disampaikan bahwa seluruh hak dan kewajiban nasabah mitra PT BPR Nusamba Tanjungsari tetap sama dan tidak berubah akibat adanya perubahan nomenklatur ini.
Seluruh perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani menggunakan nama lama tetap berlaku hingga masa berakhirnya perjanjian tersebut dan terselesaikannya seluruh hak serta kewajiban.
Buku tabungan dan bilyet deposito yang menggunakan nama/logo lama tetap berlaku sampai diterbitkannya penggantian baru.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami melalui: Email: nsbtjs@gmail.com Telepon: (022) 7911347, Kantor cabang terdekat.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu selama ini kepada PT BPR Nusamba Tanjungsari.
Pengumumn tersebut ditandatangani Direktur Utama Wahyu Ek Saputra, SH., MH. dan Direktur Heni Sukmawati, SE.(tha)






