RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Berbagai masalah kesehatan gigi dan mulut, seperti bau mulut, bibir kering, gigi sensitif, hingga sariawan, sering kali muncul selama puasa dan dapat mengganggu aktivitas ibadah maupun interaksi sosial.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Dudi Aripin, drg., Sp.KG., Subsp.KR(K), menekankan pentingnya pemeriksaan gigi sebelum Ramadan untuk mencegah gangguan kesehatan yang dapat mengurangi kualitas ibadah.
“Masalah kesehatan gigi dan mulut yang sering muncul saat berpuasa adalah bau mulut, bibir kering, rasa sakit pada gigi, dan sariawan. Ini adalah keluhan yang sering dialami saat menjalankan ibadah puasa,” ujar Prof. Dudi dalam diskusi bertema Menjaga Kesehatan Mulut di Bulan Ramadan yang digelar belum lama ini.
Menurutnya, bau mulut atau halitosis adalah kondisi yang umum terjadi saat puasa karena produksi air liur yang berkurang. Hal ini dapat memengaruhi rasa percaya diri seseorang dan kenyamanan saat berinteraksi.
“Selain itu, bibir pecah-pecah, sariawan, dan nyeri gigi juga menjadi keluhan yang banyak dikeluhkan selama Ramadan,” Katany.
Untuk mencegah berbagai masalah tersebut, Prof. Dudi menyarankan beberapa langkah yakni memastikan asupan cairan yang cukup saat sahur dan berbuka, menyikat gigi dua kali sehari, terutama setelah sahur dan sebelum tidur.
“Selain itu menghindari kebiasaan merokok yang dapat memperburuk kondisi mulut, melakukan pembersihan karang gigi dan perawatan gigi berlubang sebelum Ramadan,” ujarnya.
“Sebaiknya dilakukan tindakan pencegahan sebelum memasuki bulan Ramadan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan kesehatan gigi pra-Ramadan. Itu penting sekali agar ibadah puasa dapat berjalan dengan lancar dan khusyuk,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Dudi menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 terkait tindakan kedokteran gigi yang diperbolehkan selama puasa.
Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa tindakan seperti pencabutan gigi dan pemberian anestesi tidak membatalkan puasa. Namun, jika pasien harus mengonsumsi obat, maka puasa menjadi batal.
“Oleh karena itu, pencabutan gigi sebaiknya dilakukan menjelang berbuka agar pasien dapat segera minum obat,” tambahnya.
Selain itu, prosedur seperti pembersihan karang gigi dengan semprotan air, penggunaan pasta profilaksis beraroma segar, berkumur dengan antiseptik, penambalan gigi, serta pencetakan gigi tiruan juga tidak membatalkan puasa.
“Jadi jangan ragu untuk datang ke dokter gigi saat Ramadan. Dengan adanya fatwa MUI ini, umat Muslim bisa tetap menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa khawatir ibadah puasanya batal,” ujar Prof. Dudi.
Menjaga kesehatan gigi dan mulut selama bulan suci Ramadan tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas ibadah baik secara ritual maupun sosial. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pemeriksaan gigi sebelum Ramadan agar puasa dapat dijalani dengan lebih nyaman dan optimal. (tha)







