RADARSUMEDANG.ID.id, KOTA — Dalam rangka menyelematkan dan memulihkan keuangan negara? Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah sebesar Rp 57.171.760.188.
Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama S.H mengatakan, pemulihan keuangan daerah ini dilaksanakan dengan memediasi para pihak, untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebab menurutnya, dengan pendekatan seperti ini akan terjalin keharmonisan aturan perpajakan.
“Pemulihan keuangan daerah ini dilaksanakan dengan memediasi para pihak, untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga terdapat keharmonisan aturan perpajakan,”kata Adi Purnama di Aula Kejari Sumedang, Senin 25 Oktober 2025.
Lanjut Adi Purnama, antara kedua belah pihak pun menemukan kesepakatan untuk melaksanakan pembayaran pajak daerah, serta pihak-pihak yang membayar tunggakan kredit macet bank dan tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan serta kesehatan.
Oleh sebab itu, dirinya mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan Sumedang yang telah membantu Tim JPN dan stakeholder dalam menerbitkan sertifikat Aset Sekolah dan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang,
“Saya juga mengapresiasi para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah yaitu PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) dan wajib pajak lainnya, para debitur yang membayar tunggakan kredit macet. Termasuk badan usaha atau perseorangan yang membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya.
Adapun rincian lanjut Adi yang pertama diantaranya;
1. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang dan Bapenda Kabupaten Sumedang berperan aktif dalam kegiatan Pendampingan Hukum Pajak PBB P2 yang telah terhitung terhadap objek pajak Jalan Tol Cisumdawu oleh PT. Citra Karya Jabar Tol sejumlah Rp11.792.469.997 (sebelas milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
2. Bapenda Kabupaten Sumedang, berperan aktif dalam Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang dalam kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi terhadap pembayaran PBB P2 dan Pajak Restoran sebesar Rp1.247.921.306,-
3. BKAD Kabupaten Sumedang, berperan aktif dalam Pendampingan Hukum Penertiban, Pengamanan dan Penyelamatan Aset Kabupaten Sumedang terhadap penerbitan 1 (satu) Sertifikat atas Tanah Blok Ahmad Yani sejumlah Rp41.419.000.000,-
5. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sumedang, berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Pendampingan Hukum dalam rangka Penyelesaian Kredit Macet oleh Debitur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sumedang sejumlah Rp868.901.714,-
6. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Sumedang, berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dalam rangka Penyelesaian Kredit Macet oleh Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Sumedang sejumlah Rp510.139.143,-
7. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Pembantu Jatinangor, berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dalam rangka Penyelesaian Kredit Macet oleh Debitur PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Jatinangor sejumlah Rp82.400.000,-
8. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi terhadap Perusahaan Menunggak luran (PMI) dengan total keseluruhan sejumlah Rp1.213.415.318,-
9. BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Non litigasi terhadap Perusahaan Menunggak iuran (PMI) Program Jaminan Kesehatan Nasional pada BPJS Kesehatan Cabang Sumedang sebanyak 2 (dua) Badan Usaha sejumlah Rp37.512.710,- (jim)






