Pemilihan Rektor UPI Berpotensi Sarat Konspirasi?

oleh
Kampus UPI Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc

RADARSUMEDANG.id, KOTA BANDUNG – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sedang dalam proses menuju pemilihan rektor baru untuk periode 2025-2030.  Pada Selasa (6/5/2025), Majelis Wali Amanat (MWA) UPI menetapkan tiga guru besar sebagai kandidat rektor, yakni Prof. Didi Sukyadi, Prof. Vanessa Gaffar, dan Prof. Yudi Sukmayadi.

Namun, proses menuju pemilihan rektor baru di perguruan tinggi negeri (PTN) yang sebelumnya bernama Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Bandung (IKIP) Bandung itu dianggap bermasalah. Jauh-jauh hari sebelumnya, anggota Senat Akademik (SA) UPI Prof. Elly Malihah mengaku sudah skeptis dengan proses pemilihan rektor itu.

Mahaguru program studi pendidikan sosiologi itu menduga proses pemilihan rektor UPI akan jauh dari demokratis, transparan, dan berkeadilan. Dugaan itu didasarkan pada Peraturan MWA Nomor 1/2025 tentang Pemilihan Rektor UPI. Menurut Elly, Pasal 17 Peraturan MWA tMWA Nomor 1/2025 memuat ketentuan yang berpotensi menciptakan konspirasi, bertentangan dengan nilai demokrasi, dan melanggar Statuta UPI.

Dia menyoroti praktik sebelumnya tentang penggunaan ‘metode one person nine vote’ pada pemilihan anggota MWA UPI. “Satu anggota SA memilih sembilan orang anggota MWA jelas menunjukkan fakta adanya konspirasi dan sangat antidemokrasi. Ini menciptakan hegemoni dan tirani mayoritas,” ujar Elly beberapa waktu lalu.

Selain itu, Elly juga menilai ketentuan dalam Peraturan MWA UPI justru mengebiri hak Menteri Pendidikan Tinggi dalam proses pemilihan rektor UPI. Hak menteri yang sebelumnya 35 persen dipangkas menjadi satu suara saja. “Kami melihat peraturan MWA yang mengatur bahwa suara menteri sama dengan anggota MWA lainnya cacat hukum,” ujar Elly yang mewakili delapan rekannya sesama anggota SA UPI.

Sebenarnya SA UPI telah bertemu dengan MWA pada 15 April 2025. Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Ketua MWA UPI Komjen (Purn) Nanan Soekarna yang mencetuskan slogan ‘values for value, full commitment, no conspiracy’ dalam pemilhan rektor.

Dalam pertemuan di University Center UPI itu, Elly dan rekan-rekannya di SA mengkritisi ketentuan Pasal 17 MWA yang mengatur proses pemiluhan rektor. Oleh karena itu, SA meminta MWA merevisi peraturan tentang pemilihan rektor tersebut.

“ Tanpa perubahan Pasal 17, peraturan MWA berpotensi delik hukum yang akan mengganggu proses penetapan rektor,” imbuh Elly. Guru besar UPI Prof. Dr. Nugraha juga punya kekhawatiran serupa. Mahaguru bidang manajemen keuangan keperilakuan tersebut mengkhawatirkan praktik one man three vote pada pemilihan rektor UPI akan membuka ruang konspirasi kekuasaan.

“Jika satu orang bisa memiliki tiga atau sembilan suara, lalu di mana letak keadilan representatif bagi civitas akademica lainnya?” kata Prof. Nugraha.

Menurut Nugraha, pola itu akan membuat hasil pemilihan suara terkunci sebelum proses pemilihan berlangsung. Oleh karena itu, dia menyerukan revisi atas ketentuan yang antidemokrasi dan mereduksi suara kelompok lain.

“Kami menyerukan reformasi sistem pemungutan suara di UPI, khususnya dalam penetapan anggota SA di tingkat fakultas, pemilihan anggota MWA oleh SA, dan dan pemilihan calon rektor oleh MWA,” katanya. (mar5/jpnn)

No More Posts Available.

No more pages to load.