RADARSUMEDANG.id- Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Kedua RI Soeharto masih menjadi perdebatan publik. Bagi sebagian kalangan, wacana itu seperti membuka luka lama yang belum pulih.
Dia meminta Pemerintah mempertimbangkan beberapa peristiwa kelam, seperti tragedi Talangsari, tragedi Petrus, serta kekerasan negara terhadap masyarakat sipil yang terjadi di bawah kepemimpinan Soeharto. Sejarah mencatat jutaan nyawa melayang karena kebijakan represif Soeharto. “Ada International People’s Tribunal (IPT) yang pernah menyidangkan kasus pelanggaran HAM era Soeharto. Ini tidak bisa diabaikan!” serunya.
Satria menyoroti dominasi keluarga Cendana dalam bisnis era Orde Baru. Menurut dia, hal itu turut memperparah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sepanjang kekuasaan Soeharto.”Meski ada pencapaian, seperti kemandirian pangan, masalah korupsi dan beban utang menjadi faktor utama runtuhnya ekonomi pada 1998. Ini juga menjadi bagian dari pertimbangan ketidaklayakan,” tuturnya.
Satria meminta Kementerian Sosial dan Dewan Gelar di Istana untuk mempertimbangkan suara masyarakat sipil. Sekali lagi, negara tidak boleh mengabaikan nilai-nilai reformasi dan penegakan HAM yang diperjuangkan sejak 1998.
Selain Soeharto, ada 9 nama lainnya yang diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional 2025 berdasarkan data Kementerian Sosial. Mereka adalah Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Jawa Timur).
Kemudian KH Bisri Syansuri (Jawa Timur) Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat), Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat).
Lalu Midian Sirait (Sumatera Utara) dan Yusuf Hasim (Jawa Timur). Kini, nasib mantan mertua Presiden 8 Prabowo Subianto tersebut menjadi Pahlawan Nasional atau tidak, akan ditentukan pada sidang tim ad hoc Kemensos yang dijadwalkan awal Juni ini. (*)





