Tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, ada sejumlah syarat yang ditetapkan untuk pekerja yang jadi calon penerima.
Dalam pasal 3 misalnya, calon penerima BSU merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Kemudian, calon penerima harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Terakhir, calon penerima BSU memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. “Pemberian BSU dikecualikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri,” tutur Menaker di Jakarta, Rabu (4/5).
Selain itu, BSU juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Terkait pencairan, permenaker ini juga menyebut jika nantinya BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk Juni-Juli 2025. Di mana, akan dicairkan sekaligus. Artinya, pekerja calon penerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu yang dicairkan secara bersamaan.
Menaker menjanjikan, pencairan akan dilakukan segera. Saat ini pihaknya tengah menyeleksi data data calon penerima.
Setidaknya, 17,3 juta pekerja akan menjadi sasaran penerima BSU ini. “Diharapkan pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Datanya kan harus kita filter dulu, mana yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” paparnya.
Dalam proses penyalurannya nanti, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan ditugaskan melakukan pengawasan guna memastikan pencairan berjalan lancar dan sesuai dengan data. Itjen Kemnaker dimungkinkan untuk berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah lain sesuai dengan aturan perundangan.
Selain diberikan kepada para pekerja, BSU juga disalurkan ke 565.000 guru honorer, yang terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di Kementerian Agama (Kemenag).
Para guru honorer ini juga mendapatkan bantuan dengan besaran yang sama, yakni Rp 300 ribu per bulan. Bantuan juga disalurkan untuk dua bulan, Juni dan Juli, yang bakal diberikan sekaligus. (mia)







