Disdik Sumedang Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOS 2025 untuk Tingkat SMP

oleh
Kepa Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan

RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menggelar sosialisasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rabu (2/7/2025), bertempat di Aula Hotel Kencana, Sumedang.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah SMP, baik negeri maupun swasta, se-Kabupaten Sumedang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana BOS tahun 2025 berjalan lebih baik, akuntabel, dan sesuai perencanaan serta anggaran yang telah ditetapkan.

“Pengelolaan Dana BOS harus dialokasikan secara tepat sesuai ketentuan, agar memberikan dampak nyata dalam peningkatan layanan pendidikan kepada masyarakat,” ujar Eka saat dikonfirmasi Radar Sumedang.

Dalam arahannya, Eka menekankan pentingnya pemahaman yang sama di kalangan kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait kebijakan terbaru penggunaan Dana BOS. Menurutnya, pemahaman yang keliru dapat berujung pada kesalahan administrasi hingga potensi penyalahgunaan dana.

“Dana BOS merupakan dana negara yang rawan disalahgunakan jika tidak dikelola dengan tertib dan profesional. Karena itu, kami menekankan kembali lima prinsip ketertiban yang harus dijalankan oleh setiap kepala sekolah dan bendahara,” jelasnya.

Kelima prinsip tersebut, lanjut Eka, meliputi: tertib perencanaan, tertib penganggaran, tertib pelaksanaan, tertib pertanggungjawaban, serta tertib administrasi hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan harus dijalankan secara konsisten dan terintegrasi agar program pendidikan dari Dana BOS dapat berjalan efektif dan efisien.

“Jika perencanaannya matang, anggarannya tepat, pelaksanaannya sesuai, dan pertanggungjawabannya benar, maka Dana BOS akan berfungsi maksimal sesuai amanat pemerintah. Ini semua demi tercapainya layanan pendidikan yang berkualitas,” tegasnya.

Eka juga mengingatkan bahwa kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana BOS di sekolahnya masing-masing. Karena itu, setiap kepala sekolah wajib memahami dan menaati semua aturan serta regulasi yang berlaku.

“Kami tidak ingin lagi ada kepala sekolah yang lalai dalam penggunaan Dana BOS. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan fokus pada mutu pelayanan pendidikan. Jangan sampai ada penyimpangan,” tandasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Pendidikan berharap seluruh kepala sekolah memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan Dana BOS, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi siswa maupun masyarakat. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.