RADARSUMEDANG.id, JAKARTA– DPR RI resmi mengesahkan perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang akan menjadi lembaga “one-stop service” pengelolaan haji dan umrah di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Revisi Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa seluruh anggota Panja sepakat membentuk kementerian baru untuk menyelesaikan birokrasi yang sebelumnya tersentral di Kemenag.
Dengan legislasi yang telah disahkan, pengelolaan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, melainkan akan ditangani sepenuhnya oleh kementerian khusus yang baru dibentuk. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyambut baik langkah ini, berharap agar pelayanan haji menjadi lebih fokus dan optimal.
Ia menyebut, “Saya sangat optimis bahwa dengan adanya lembaga baru ini, Presiden akan memberikan hadiah terbaik buat umat Islam,” dan menegaskan bahwa konsentrasi pengurusan dalam satu kementerian akan memperbaiki kualitas penyelenggaraan haji.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, menyebut pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai “tonggak sejarah baru Indonesia”, karena untuk pertama kalinya ada kementerian khusus yang mengurusi urusan agama Islam khususnya haji dan umrah. Menurutnya, keputusan ini bukan sekadar politik belaka, melainkan puncak harapan panjang sekaligus peluang untuk memperkuat diplomasi dan ekosistem usaha perjalanan ibadah.
Sebelumnya, BP Haji didirikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai transisi dari Kemenag dalam penyelenggaraan haji mulai 2026. Kepala BP Haji saat ini, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menyatakan kesiapannya untuk bertransformasi menjadi kementerian dan mendukung penuh visi ini agar layanan kepada jemaah semakin profesional dan terfokus.
Kini, nama dan format kementerian baru ini telah resmi: Kementerian Haji dan Umrah, yang berkantor pusat di Jakarta dan menggabungkan kewenangan lama dari BP Haji dan Ditjen PHU Kemenag. Institusi baru ini segera berwenang penuh menyelenggarakan ibadah haji dan umrah sesuai ketentuan UU yang baru disahkan.(Net)







