RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan sekaligus menutup sementara aktivitas pertambangan PT Bukit Barokah Mulia (BBM). Penutupan dilakukan lantaran perusahaan tetap beroperasi meski izin usahanya telah berakhir pada 28 Juli 2025.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Iyan Ariyandhy, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pengurus, pihak perusahaan memang tengah mengurus perpanjangan izin. Namun, demi kepastian hukum dan ketertiban, seluruh aktivitas pertambangan dihentikan sementara hingga izin baru diterbitkan.
“Langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar tertib administrasi dan mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Iyan dalam keterangan persnya kepada awak media, Jumat (29/8/2025).
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP Sumedang bersama Satpol PP Jawa Barat memasang garis Pol PP Line di pintu masuk lokasi tambang sebagai tanda resmi penghentian seluruh aktivitas. Tim juga membuat Berita Acara Pemeriksaan serta Berita Acara Penertiban yang ditandatangani petugas dan perwakilan perusahaan.
“Ditemukan fakta di lapangan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal karena izin yang dimiliki sudah habis sejak 28 Juli 2025. Maka sesuai aturan, aktivitas pertambangan wajib dihentikan sementara,” tegas Iyan.
Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang mengenai ketertiban umum, lingkungan hidup, dan tata ruang wilayah.
Menurutnya, kegiatan pertambangan baru dapat kembali berjalan setelah izin resmi perpanjangan diterbitkan.
“Langkah ini untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan di Sumedang berjalan sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan melindungi lingkungan,” pungkas Iyan. (jim)







