RADARSUMEDANG.id — Pemerintah melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan kepastian baru bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan keluarga, termasuk untuk pasangan dan anak—meskipun status kerja mereka tidak penuh waktu. Ketentuan ini dikonfirmasi oleh BKN dan menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum terserap menjadi ASN. Meski jam kerja mereka hanya sekitar 4 jam per hari, mereka diakui sebagai ASN dengan gaji pokok yang tidak boleh lebih rendah dari upah sebelumnya atau UMR setempat. Mereka juga berhak mendapatkan jaminan sosial melalui BPJS dan fasilitas publik lainnya.
Tunjangan keluarga yang diberikan adalah 10% dari gaji pokok untuk pasangan dan 2% per anak, dengan maksimal dua anak. Untuk tunjangan anak berlaku syarat: anak belum menikah, belum bekerja, dan berusia maksimal 21 tahun (atau hingga 25 tahun jika masih bersekolah).
Hingga 22 Agustus 2025, tercatat 1.068.495 tenaga non-ASN telah diusulkan oleh instansi ke skema PPPK Paruh Waktu—sekitar 78% dari total potensi 1.370.523 honorer. Beberapa di antaranya ada yang ditolak karena tidak aktif atau keterbatasan anggaran. tirto.id
Dengan skema ini, para honorer kini memiliki kepastian status sebagai ASN (memiliki NIP), jaminan hak kesejahteraan, dan peluang naik menjadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi kriteria evaluasi dan tersedia formasi serta anggaran. (Net)





