Hore! Mulai Oktober 2025, PNS Bisa Ajukan Kenaikan Pangkat Setiap Bulan

oleh
Sejumlah PPPK tang telah lolos seleksi tahap pertama untuk formasi tahun 2024 saat berswafoto. Salah satunya merupakan ASN yang telah mengabdi cukup lama di Bagian Prokopim Setda Kabupaten Sumedang.

RADARSUMEDANG.id – Kini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat setiap bulan. Hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat, yang efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Sebelumnya, peningkatan pangkat hanya bisa diajukan dua kali setahun, namun dengan aturan baru ini, ASN bisa mengajukan setiap tanggal 1 Januari hingga 1 Desember sepanjang tahun.

Perubahan ini menggantikan aturan sebelumnya dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur kenaikan pangkat hanya terjadi enam kali setahun. Dengan regulasi baru, proses pengajuan akan menjadi lebih cepat, fleksibel, dan memberikan penghargaan yang lebih responsif atas pengabdian dan prestasi PNS.

Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh, kebijakan ini merupakan langkah penting agar karier ASN dapat berkembang lebih dinamis. Aturan ini juga diharapkan membantu ASN yang mengikuti studi lanjutan—karena mereka bisa lebih cepat mengajukan kenaikan pangkat ketika memenuhi syarat.

Mekanisme baru juga akan mempercepat birokrasi kepegawaian. Dengan adanya kesempatan pengajuan 12 kali setahun, proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu hingga beberapa bulan bisa dipangkas drastis. Insentif ini diharapkan memberikan motivasi lebih bagi ASN dalam pelayanan publik.

Poin penting lainnya: selain periode pengajuan yang lebih sering, syarat-syarat seperti masa kerja minimum, angka kredit, prestasi kerja, dan evaluasi jabatan tetap menjadi dasar kenaikan pangkat. Untuk jabatan fungsional, prosedur berbeda tetap berlaku sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (Net)

No More Posts Available.

No more pages to load.