Kejari Sumedang Geledah Kantor Pt Jasa Sarana dan Sita 96 Bidang Tanah

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan penggeledahan di kantor PT Jasa Sarana yang berlokasi di Jalan Cianjur No. 13, Kota Bandung, Jumat (29/8/2025).

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang tidak sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sehingga menyebabkan pajak pertambangan tidak masuk ke kas daerah.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah penetapan dua tersangka individu dan tersangka korporasi PT Jasa Sarana.

“Jaksa penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting di kantor PT Jasa Sarana. Penggeledahan juga dilanjutkan ke kantor lama PT Jasa Sarana di Gedung Graha Pos, Jalan Banda No. 30 Lantai 6 Blok C, Kota Bandung, dan kembali ditemukan serta disita dokumen-dokumen terkait,” kata Adi Purnama dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media, Jumat 5 September 2025.

Selain dokumen, tim penyidik juga menyita aset berupa 96 bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang tercatat atas nama PT Jasa Sarana. Tanah tersebut berada di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kabupaten Sumedang.

Pada Rabu (3/9/2025), tim penyidik memasang papan/plang penyitaan pada seluruh bidang tanah tersebut sebagai tanda status hukum penyitaan.

Kejari Sumedang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak terkait. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.