Oleh: Naya Sunarya
RADARSUMEDANG.id — Masalah TKD pernah saya tulis di Infojabar Online yang dimuat pada 18 Agustus lalu. Karena isu ini semakin menguat, saya mencoba menuliskannya kembali untuk memperkaya diskursus tentang TKD. Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) kembali menjadi isu yang menguji ketahanan fiskal pemerintah daerah.
Bagi Kabupaten Sumedang, yang dalam APBD 2025 menerima alokasi TKD sebesar Rp2,24 triliun, skenario pemotongan memberi gambaran betapa beratnya tantangan yang harus dihadapi. Jika terjadi pemotongan sebesar 10 persen, Sumedang kehilangan sekitar Rp224 miliar, sehingga ruang fiskalnya menyempit menjadi Rp2,01 triliun. Lebih ekstrem lagi, bila pemotongan mencapai 24,8 persen, potensi kehilangan pendapatan transfer mencapai Rp556 miliar, dan total TKD hanya tersisa Rp1,68 triliun. Angka ini bukan sekadar hitungan di atas kertas, melainkan akan langsung berdampak pada keberlanjutan program pembangunan dan perlindungan layanan dasar masyarakat.
Risiko Nyata bagi Daerah
Bagi banyak daerah, termasuk Sumedang, belanja wajib seperti gaji ASN dan PPPK, layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial merupakan pos yang tidak bisa ditunda. Artinya, ruang fiskal yang dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan baru semakin sempit. Risiko paling nyata adalah terhentinya proyek, terutama yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, serta berkurangnya anggaran untuk pemeliharaan infrastruktur dasar.
Selain itu, pemotongan TKD akan menurunkan daya ungkit ekonomi lokal. Belanja pemerintah daerah selama ini berfungsi sebagai motor perputaran uang di tingkat lokal. Jika belanja menurun, maka kontraktor, UMKM penyedia barang dan jasa, hingga tenaga kerja yang bergantung pada proyek pemerintah akan terdampak langsung. Efek domino ini bisa menekan konsumsi masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Momentum Refocusing dan Efisiensi
Meski berat, pemotongan TKD seharusnya tidak hanya dibaca sebagai beban, melainkan momentum untuk menata ulang belanja daerah. Situasi ini memaksa pemangku kebijakan melakukan spending review secara serius. Program-program seremonial, perjalanan dinas, atau kegiatan dengan dampak rendah pada masyarakat harus berani dipangkas atau dijadwal ulang. Sebaliknya, belanja yang menopang layanan dasar dan kebutuhan mendesak masyarakat harus dipertahankan dengan segala cara.
Di titik inilah disiplin fiskal diuji. Pemerintah daerah bersama DPRD harus berani menetapkan service floor yang jelas untuk kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial minimum, dan pemeliharaan infrastruktur vital. Dengan kerangka prioritas yang ketat, kontraksi belanja bisa dicegah agar masyarakat tidak menanggung dampak paling besar dari pemotongan TKD.
Optimalisasi Pendapatan Daerah
Strategi jangka pendek tidak cukup. Pemerintah daerah juga dituntut melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah unggulan seperti PBJT, PBB-P2, Opsen BBNKB-PKB, dan BPHTB, tanpa membebani masyarakat. Optimalisasi dividen BUMD juga harus menjadi perhatian.
Pemutakhiran basis data pajak, digitalisasi pembayaran, serta penertiban objek pajak yang selama ini luput dari pemungutan harus segera dijalankan. Langkah-langkah ini bukan sekadar menutup defisit, melainkan membangun kemandirian fiskal jangka panjang.
Di sisi lain, peluang dari skema Insentif Fiskal (IF) berbasis kinerja yang diperkenalkan pemerintah pusat—dan selama ini menjadi keunggulan Sumedang dibanding daerah lain—harus terus dikejar. Misalnya, dengan meningkatkan capaian indikator pengendalian inflasi, penurunan stunting, belanja produk dalam negeri, atau tata kelola keuangan. Jika indikator ini tercapai, sebagian kehilangan dari pemotongan TKD dapat dikompensasi dengan tambahan dana insentif fiskal, meski besarannya tidak setara dengan DAK maupun dana transfer lainnya.
Diversifikasi dan Inovasi Fiskal
Ketahanan fiskal juga perlu diperkuat melalui diversifikasi sumber pembiayaan. Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) bisa dipertimbangkan untuk proyek layanan publik yang memiliki revenue stream, seperti air minum, pengelolaan sampah, atau penerangan jalan umum hemat energi.
BUMD yang sehat dapat diberi penugasan strategis dengan kontrak kinerja yang jelas. Bahkan, dana cadangan daerah harus mulai disiapkan sebagai shock absorber menghadapi ketidakpastian fiskal di masa depan.
Penutup
Pemotongan TKD adalah ujian nyata bagi Sumedang dan daerah lain. Di satu sisi, ia menimbulkan risiko kontraksi belanja dan terhentinya program. Namun di sisi lain, ia juga membuka peluang untuk membangun budaya fiskal yang lebih sehat: disiplin dalam belanja, kreatif dalam mencari pendapatan, dan fokus pada pelayanan publik yang paling esensial.
Sebagai warga Sumedang, saya berharap pemerintah daerah tidak terjebak pada narasi keterbatasan semata. Justru dalam situasi terbatas inilah, kepemimpinan fiskal yang visioner dari Bupati Sumedang Doni Ahmad Munir dan Wakil Bupati Fajar Aldila sangat dibutuhkan. Dengan strategi yang tepat, pemotongan TKD tidak akan menjadi kontraksi, melainkan momentum untuk menata ulang prioritas pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.(*)
*)Warga Sumedang, mantan anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Ketua Dewas Fokus Sinergi Kemitraan






