RADARSUMEDANG.id, KOTA – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Sumedang, akan segera berakhir pada 30 September 2025.
Program ini digulirkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kanit Regident Satlantas Polres Sumedang, IPDA Deden Gustafiana SH, mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Satgas Samsat Sumedang menghimbau kepada seluruh warga wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Jangan ditunda, manfaatkan sebaik-baiknya sebelum waktunya berakhir,” ujar Deden kepada sejumlah awak media, Rabu (10/9/2025).
Menurut Deden, banyak keuntungan yang bisa diperoleh melalui program ini. Wajib pajak yang memiliki tunggakan tidak dibebankan pembayaran pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, melainkan cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Selain itu, tidak ada persyaratan khusus yang menyulitkan, ditambah berbagai bentuk keringanan lain yang disediakan pemerintah.
“Cukup bayar pajak tahun 2024–2025 saja. Dengan begitu masyarakat bisa lebih ringan sekaligus tetap taat pajak,” terang Deden.
Ia menambahkan, kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait pemutihan ini merupakan bagian dari langkah pemulihan ekonomi daerah sekaligus upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pembangunan di Sumedang diharapkan dapat lebih merata di berbagai sektor.
Lebih jauh, Deden mengingatkan agar masyarakat mengurus pajak kendaraan secara mandiri dan tidak menggunakan jasa perantara. “Hindari calo dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bila ada pertanyaan, langsung saja ke petugas resmi baik dari Polri maupun Bappenda,” katanya. (jim)







