RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara senilai lebih dari Rp2,46 miliar dalam periode September 2024 hingga September 2025.
Pemulihan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Sumedang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang dalam penanganan tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari berbagai badan usaha.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan total dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp2.463.711.845. Angka tersebut terdiri dari Rp259.510.427 pada tahun 2024 dan Rp2.204.201.418 pada tahun 2025.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi Kejari Sumedang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, serta Bank BJB Cabang Sumedang. Melalui litigasi, nonlitigasi, dan pendampingan hukum, kami memediasi perusahaan yang menunggak agar memenuhi kewajibannya,” kata Adi saat press release, Senin (22/9).
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak sekadar penegakan hukum, melainkan lebih persuasif agar pelaku usaha bersedia melunasi kewajiban secara sukarela dan bertahap.
“Hasilnya, pada 2024 tercatat 15 badan usaha menyelesaikan tunggakan, 12 melalui nonlitigasi dan 3 melalui litigasi. Sedangkan pada 2025, 8 badan usaha dan 3 desa melunasi melalui nonlitigasi, serta 180 badan usaha dan 11 penyelenggara negara melalui pendampingan hukum,” ujarnya.
Adi juga mengapresiasi kontribusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang. Ia berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi meningkatkan kepatuhan hukum serta kesejahteraan pekerja.
“Langkah ini bukan hanya soal angka, tetapi juga komitmen memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” ucapnya.
Ke depan, Kejari Sumedang berkomitmen terus mengawal kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban hukum dan administratif.
“Tidak hanya dengan penindakan, tetapi juga edukasi dan pendampingan hukum yang solutif dan berkeadilan,” tegas Adi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Haryani Rotua Melasari, menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Kejari Sumedang. Menurutnya, kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.
“Upaya pemulihan ini bukan sekadar soal uang, melainkan memastikan hak pekerja seperti jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan santunan kematian tetap terpenuhi. Penundaan atau tunggakan iuran tidak boleh terjadi lagi karena merugikan pekerja,” tegasnya. (gun)





