RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan pentingnya seluruh pondok pesantren (ponpes) memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengatakan, keberadaan izin bangunan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para santri.
“PBG bukan hanya dokumen izin, tetapi bentuk ketaatan terhadap aturan demi keselamatan santri. Dengan PBG, bangunan pesantren bisa dipastikan aman, kuat, dan layak digunakan,” tegas Dony saat membuka Kick Off Hari Santri 2025 di Gedung Negara, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan, kejadian ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo beberapa waktu lalu menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Menyikapi hal itu, Pemkab Sumedang langsung menugaskan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan ke sejumlah pesantren di wilayahnya.
“Kami menggerakkan tim dari Bagian Kesra, Kemenag, Dinas PUTR, Forum Pondok Pesantren (FPP), dan BPBD. Sejauh ini sudah 14 pesantren kami periksa kondisinya. Bahkan ada yang lantai duanya kami larang digunakan karena berisiko roboh,” ungkapnya.
Langkah ini, kata Dony, menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi para santri dari potensi bahaya bangunan yang tidak layak.
Untuk membantu pesantren memenuhi ketentuan PBG, Pemkab Sumedang juga menyiapkan skema kemudahan dan pendampingan teknis. Bahkan, biaya pengurusan desain dan perhitungan teknis bangunan akan dialokasikan melalui kategori sosial.
“Biaya PBG pesantren kami masukkan ke bidang sosial. Jadi pesantren tidak perlu membayar ke Pemda, melainkan cukup kepada konsultan yang membuat desain dan memeriksa kekuatan bangunan. Kami bantu semampunya,” jelasnya.
Tak hanya itu, para camat diinstruksikan untuk aktif memantau dan mendampingi pesantren di wilayah masing-masing, agar tidak ada bangunan yang berdiri tanpa izin atau tidak sesuai standar teknis.
Dony menekankan, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan sarana pendidikan, termasuk pesantren.
“Jangan membangun tanpa perhitungan ahli. Serahkan pada insinyur atau konsultan yang paham struktur bangunan. Yang dijaga bukan hanya bangunannya, tapi juga nyawa para santri,” ujarnya menegaskan.
Ia juga menekankan bahwa aturan mengenai PBG tidak dibuat untuk mempersulit, tetapi justru untuk melindungi.
“Kalau ada yang merasa lama, biasanya karena persyaratannya belum lengkap. Begitu semua terpenuhi, kami langsung proses. Ini semua demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Selain pemeriksaan bangunan, Pemkab Sumedang juga melibatkan BPBD dalam memberikan sosialisasi mitigasi bencana di setiap pesantren dan sekolah.
“Santri harus tahu bagaimana bersikap saat ada bencana, baik gempa maupun kebakaran. Selain berdoa, mereka juga perlu memahami langkah-langkah teknisnya,” ujar Dony.
Ia berharap, dengan langkah tersebut, seluruh pondok pesantren di Sumedang bisa menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan layak huni.
“Kami tidak ingin ada kejadian yang menimpa santri hanya karena bangunan tidak sesuai aturan. Ketaatan terhadap regulasi adalah bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan jiwa,” tandasnya.
(jim)







