Oleh: Naya Sunarya*
RADARSUMEDANG.id — Tulisan kali ini saya ingin menyampaikan hal ihwal berkaitan dengan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik Pemerintah Kabupaten Sumedang, tetapi saya batasi dalam konteks kebijakan reposisi dan perubahan paradigma atau reorientasi arah BUMD Sumedang. Topik ini sengaja saya pilih karena berdasarkan kondisi eksisting, ada BUMD yang menurut pandangan pribadi saya memerlukan perspektif kebijakan dan reorientasi arah agar BUMD yang bersangkutan dapat menjalankan fungsinya secara adaptif dan kreatif.
Di banyak daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semestinya menjadi instrumen penting untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal. Ia hadir untuk memperluas peran pemerintah daerah di sektor-sektor strategis, memacu investasi, menciptakan lapangan kerja, serta menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kenyataan di Sumedang tampaknya belum seideal itu.
Hingga saat ini, Sumedang hanya memiliki tiga BUMD aktif: Perumda Air Minum Tirta Medal, PT Bank Sumedang, dan PT Kampung Makmur. Dari ketiganya, baru PT Bank Sumedang yang menunjukkan kinerja sehat dan rutin menyetorkan dividen kepada pemerintah daerah. Dua lainnya masih jauh dari harapan, bahkan nyaris tidak memberikan kontribusi berarti terhadap PAD.
Kondisi ini menggambarkan persoalan klasik yang kerap terjadi di banyak daerah: BUMD dibentuk, tetapi tidak pernah benar-benar tumbuh menjadi badan usaha yang kompetitif dan produktif. Padahal, dengan posisi Sumedang yang kini menjadi bagian penting dari Kawasan Metropolitan Rebana, seharusnya peran BUMD menjadi semakin vital.
Kinerja yang Belum Menjadi Lokomotif
Perumda Air Minum Tirta Medal memang menjalankan fungsi pelayanan publik. Orientasinya tidak sepenuhnya laba, melainkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Namun demikian, kapasitas pelayanan air bersih belum sepenuhnya menjangkau wilayah pedesaan yang luas, sementara efisiensi operasional masih terbatas oleh kemampuan investasi.
Sementara itu, PT Kampung Makmur yang semula diharapkan menjadi pengelola aset daerah dan mitra bisnis strategis pemerintah, belum juga mampu memberikan dividen. Artinya, aset yang dikelola belum produktif, model bisnis belum menemukan bentuk, dan tata kelola belum menunjukkan arah yang berorientasi laba.
Dua BUMD ini sejatinya bisa memainkan peran lebih besar bila diarahkan untuk menjadi motor ekonomi daerah. Misalnya, mengelola potensi agroindustri, rantai pasok pangan, pengelolaan energi terbarukan, hingga sektor pariwisata berbasis aset lokal. Namun, tanpa visi bisnis yang jelas dan dukungan kelembagaan yang kuat, BUMD akan terus berada pada posisi “penonton” di tengah dinamika ekonomi daerahnya sendiri.
BUMD sebagai Instrumen Investasi Publik
Filosofi dasar pembentukan BUMD bukanlah sekadar menghadirkan lembaga pelengkap APBD, melainkan membentuk entitas bisnis yang dimiliki publik dan dikawal oleh pemerintah daerah. Dalam kerangka itu, BUMD bisa menjadi jembatan antara kepentingan ekonomi rakyat dengan strategi pembangunan daerah.
Sumedang memiliki potensi besar di sektor pertanian, energi, logistik, dan pariwisata. Namun, belum ada BUMD yang benar-benar masuk ke sektor-sektor tersebut. Padahal, melalui BUMD, pemerintah daerah dapat mengonsolidasikan berbagai potensi desa, koperasi, dan BUMDes agar masuk ke dalam ekosistem bisnis yang lebih kuat.
Sebagai contoh, BUMD di sektor agro-logistik bisa berperan menstabilkan harga hasil pertanian dengan menyediakan cold storage, jasa angkutan, dan sistem distribusi digital. BUMD energi bisa mengembangkan proyek kecil seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di gedung publik atau pengelolaan biomassa dari limbah pertanian. BUMD pariwisata dapat mengelola rest area, kawasan glamping, atau desa wisata berbasis aset daerah.
Pendek kata, BUMD adalah alat investasi publik — bukan sekadar badan hukum daerah.
Membangun Ulang Arah BUMD Sumedang
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa yang dibutuhkan bukan penambahan jumlah BUMD, melainkan reposisi arah dan fungsi kelembagaan. Pemerintah daerah perlu mengkaji kemungkinan menjadikan kembali PT Kampung Makmur sebagai holding company atau induk usaha daerah sebagaimana maksud pembentukannya pada tahun 2012 lalu. Di bawahnya bisa dibentuk anak perusahaan tematik sesuai sektor unggulan Sumedang: agro, energi, dan pariwisata.
Pendekatan ini lebih efisien dibanding mendirikan BUMD baru. Modal bisa dikonsolidasikan, tata kelola diperkuat, dan jejaring kemitraan dapat dibangun lebih luas. Melalui skema public–private–community partnership, pemerintah daerah juga dapat menggandeng investor lokal, koperasi, dan BUMDes tanpa harus menanggung beban finansial besar.
Selain itu, perlu dibentuk Unit Kajian dan Pengembangan Bisnis Daerah di bawah Bappeda atau bagian perekonomian. Tugasnya memetakan peluang bisnis daerah secara sistematis dan memberikan masukan berbasis kelayakan ekonomi sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan strategis.
Dari BUMD ke Ekosistem Ekonomi Lokal
Reorientasi BUMD penting bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk menumbuhkan ekosistem ekonomi yang berpihak pada masyarakat. Bila BUMD mampu berperan sebagai agregator produk lokal, mitra distribusi koperasi, atau pengelola energi desa, maka kehadirannya akan terasa langsung di tingkat akar rumput.
Di situlah letak makna pembangunan daerah yang sesungguhnya — ketika ekonomi tumbuh dari bawah, dan pemerintah daerah hadir bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga lewat instrumen bisnis yang sehat dan berdaya saing.
Sumedang memiliki semua modal untuk itu: posisi geografis strategis, basis pertanian yang kuat, potensi wisata dan industri yang tumbuh, serta SDM muda yang kreatif. Yang dibutuhkan kini hanyalah keberanian politik dan visi kelembagaan baru agar BUMD benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi Sumedang.
Penutup
BUMD tidak boleh berhenti sebagai lembaga formalitas yang hidup dari penyertaan modal daerah, tetapi harus tumbuh menjadi entitas bisnis yang sehat, adaptif, dan menghasilkan nilai ekonomi. Ketika hanya satu dari tiga BUMD yang benar-benar berfungsi, itu menjadi sinyal penting bagi Sumedang untuk berbenah.
Reposisi arah BUMD bukan sekadar soal manajemen usaha, tetapi menyangkut masa depan kemandirian fiskal daerah. Di tengah keterbatasan APBD, BUMD yang dikelola dengan visi bisnis dan keberpihakan sosial dapat menjadi salah satu jalan menuju Sumedang yang lebih berdikari — tidak hanya administratif, tetapi juga ekonomis.(*)
Warga Sumedang, mantan anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewas Fokus Sinergi Kemitraan.






