RADARSUMEDANG.id, KOTA – Aksi koboi jalanan terjadi di ruas Tol Cisumdawu, tepatnya di kilometer 178, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, pada Selasa malam (28/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pria berinisial DS melakukan penodongan dengan senjata jenis airsoftgun dan merampas telepon genggam milik seorang pegawai tol.
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat sebuah mobil berwarna putih berhenti di area proyek perbaikan jalan. Pelaku kemudian turun, mengamuk, dan mengancam pekerja tol menggunakan senjata yang menyerupai pistol. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban di bagian pelipis dan bibir sebelum merampas handphone iPhone XR milik korban.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh kemarahan setelah kendaraannya melindas gundukan lumpur di area proyek perbaikan tol.
“Pelaku merasa kesal karena kendaraan yang dikemudikannya oleng dan sedikit rusak setelah melindas lumpur di jalan tol. Karena tidak mendapat tanggapan sesuai keinginannya, pelaku kemudian marah, mengeluarkan airsoftgun yang disimpan di pinggang, dan menodongkan ke arah perut korban sebelum memukul dan mengambil handphone korban secara paksa,” ujar Sandityo, baru-baru ini.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Freed warna putih dengan nomor polisi D 1815 YVK, satu unit handphone iPhone 10 warna merah, dan satu pucuk airsoftgun jenis Glock yang digunakan pelaku dalam aksinya.
AKBP Sandityo menegaskan bahwa meskipun pelaku menggunakan pistol mainan, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan karena telah menimbulkan rasa takut dan luka fisik pada korban.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan airsoftgun untuk menakuti atau mengancam orang lain adalah perbuatan melawan hukum. Pelaku ini kami amankan bersama beberapa tersangka kasus premanisme lain dalam operasi Satgas Anti Premanisme Polres Sumedang,” ujarnya.
Diketahui, pelaku DS merupakan seorang makelar jual beli mobil. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 351 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polres Sumedang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba membuat masyarakat merasa tidak aman,” kata Kapolres.
Korban sendiri mengalami luka memar di bagian pelipis dan bibir, serta telah mendapatkan perawatan medis. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumedang masih mendalami motif dan latar belakang pelaku secara menyeluruh. (gun)





